BONTANG, Beritakaltim.co– Komisi 1 DPRD Bontang, menggodok kembali perda nomor 1 tahun 2009 tentang ketenagakerjaan, untuk melindungi hak hak para pekerja dan menghapus beberapa pasal yang dianggap sudah tidak relevan dengan perkembangan.
Hadir dalam rapat tersebut dihadiri tim asistensi bagian hukum yang diwakili Bu Andi, Kepala Dinas BPPM, Puguh Harjanto, Dan beberapa instansi terkait, Seni, 22/10/2018.
Ketua Komisi 1 Agus Haris, mengatakan revisi perda ini menghadirkan beberapa instansi terkait, seperti dari serikat pekerja lokal Bontang, dan lembaga serta ormas kemasyarakatan yang mempunyai kompetensi dalam hal ketenagakerjaan
“Pada dasarnya kita mengundang semua organisasi dan lembaga terkait untuk dimintai masukkannya namun hanya beberapa yang hadir,”kata Agus Haris.
Dalam pembahasan tersebut sempat tarik ulur terkait pembahasan kata foto kopi dan foto copy, dimana,pembahasan kata tersebut terlalu kontras dan ganjal.
“Usul pak Ketua, penggunaan bahasa foto kopi agak ganjal penyebutan,”kata Puguh dalam rapat.
Menanggapi hal tersebut, Ketua komisi 1 Agus Haris,mengakui hal tersebut tidak menjadi problem karena nantinya ada tim asistensi dan kementrian pusat untuk merevisi tentang tata bahasa.
“Intinya,tidak ada perdebatan dalam hal ini semua masukan dan kritik kita tampung, setelah semua masukan itu rampung barulah kita serahkan tim asistensi pusat untuk melakukan perbaikan-perbaikan,”tandas nya.#Adv
Comments are closed.