
BONTANG, Beritakaltim.co–Ketua Komisi I, DPRD Agus Haris, dalam pertemuan dengan pihak PT Wika sempat menyoroti tentang mandor( atau kepala kerja) yang berbadan hukum, namun mengabaikan warga lokal, Senin, 29/10/18.
“Sebenarnya tidak ada masaalah para mandor itu dibuatkan badan hukum, jika itu warga lokal. Tapi ini orang atau karyawan PT Wika sendiri yang dibuatkan badan hukum yang kita tahu berasal dari luar daerah. Ini tidak dibenarkan,”kata Agus Haris kecewa.
permasalahan lain terkait upah dan pelaporan tenaga kerja Melalui Disosnaker menurut Agus juga belum berjalan dengan semestinya karena sampai saat ini baru beberapa subkontraktor yang melaporkan aktivitas nya ke dinas terkait.
“Untuk perekrutan karyawan baik itu CV atau PT, di areal powerplant diwajibkan untuk melaporkan perekrutan karyawan ke Dinas terkait demikian, sehingga harus ditaati,”kata Agus.
Berdasarkan data sementara yang ada di Disosnaker, bahwa pemberi kerja yaitu PT Wika memberikan sub kontraktor berjumlah 21 kontraktor namum belum melaporkan ke dinas terkait.
“Inikan tidak ada biaya untuk melaporkan pihak kontraktor ke Disosnaker, apa sulitnya itu sebanyak 12 sub kontraktor yang belum melaporkan kegiatan nya tolong dipertegas pihak pemberi kerja dalam hal ini PT Wika,”kata Bilher Hutahean, dalam rapat.
Sementara itu, pihak PT Wika menjelaskan terkait mandor yang berbadan hukum. Sesuai arahan dari dinas terkait, untuk menaungi mandor yang berbadan hukum dibantah keras oleh Ketua Komisi I.
“Kali ini saya harus tegas, kalau para mandor yang dibuatkan badan hukum oleh PT Wika ini perlu diluruskan,kami perlu rapat kembali bersama dinas terkait,yang jelas ini melanggar aturan,”ujarnya.#Adv
Comments are closed.