Dijelaskan Rusli, Sebagaimana diketahui bahwa berdasarakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 terkait subsistem dari sistem pengelolaan keuangan Negara, merupakan elemen pokok dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah merupakan instrumen yang akan menjamin terciptanya disiplin dalam proses pengambilan keputusan terkait dengan kebijakan pendapatan maupun belanja daerah. Oleh karena itu, untuk dapat mengendalikan tingkat efesiensi dan efektivitas anggaran, maka dalam perencanaan anggaran perlu memperhatikan, Penempatan tujuan dan sasaran, hasil dan manfaat serta indikator kinerja yang ingin dicapai, Penempatan prioritas kegiatan yang jelas, terukur dan terarah, Kebijakan anggaran menggambarkan secara tegas penggunaan atau pemanfaatan alokasi anggaran daerah untuk kepentingan masyarakat.
“Terhadap Nota Keuangan Rancangan APBD Kata Bontang Tahun Anggaran 2019 yang telah dlsampalkan Walikota Bontang dalam Rapat Paripurna pada tanggal 7 September 2018, Kami dari Fraksi Hanura Perjuangan akan menyampaikan beberapa hal kepada Pemerintah Kota Bontang sebagai masukan diantaranya, Pemerintah Kota Bontang harus dapat menekan perusahaan swasta yang bergerak di Kota Bontang agar memprioritaskan tenaga kerja lokal, baik yang memiliki keahlian khusus (skill) maupun tidak (unskill), serta memperhatikan upah tenaga kerja sesuai dengan Upah Minimum Regional (UMR) Kota Bontang,” kata Rusli saat membacakan Nota Keuangan Rancangan APBD Kota Bontang Tahun Anggaran 2019. Selasa (30/10/2018) Siang.
Dijelaskan Rusli, Pemerintah Kota Bontang harus dapat mengupayakan Balai Latihan Kerja (BLK) yang selama ini dikelola oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, agar dapat dihibahkan kepada Pemerintah Kota Bontang, sehingga Pemerintah Kota Bontang dapat mengelola secara optimal, serta dapat menciptakan pelatihan bersertifikat dan memperoleh Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas dan mempunyai keahlian khusus (skill).
Selain itu, Pemerintah Kota Bontang dapat mengolah air melalui instalasi pengolahan air minum dengan memanfaatkan bahan baku air sungai Bontang dengan cara membuat folder dan dapat dikelola agar hasil olahan air dari PDAM dapat langsung dinikmati masyarakat dengan baik serta dapat menanggulangi banjir yang kerap terjadi di Kota Bontang.
“Pemerintah Kota Bontang harus secepatnya mencari langkah dan solusi tentang minimnya ketersediaan material, terutama pasir palu dan batu koral untuk kegiatan fisik yang merupakan dampak dari bencana gempa di Palu agar pelaksanaan kegiatan tersebut tetap berjalan dan dapat diselesaikan sesuai jadwal yang telah ditentukan,” terangnya.
Ditambahkan Rusli, Pemkot Bontang harus segera menuntaskan Rencana Induk Pariwisata Daerah (RIPDA) Kota Bontang guna menjadi acuan bagi seluruh stakeholder pariwisata di Kota Bontang agar dapat bekerjasama secara positif melalui mekanisme kerjasama untuk pengembangan kepariwisataan, sehingga dapat segera menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pariwisata.
“Jangan hanya mengejar penghargaan sebagai tolak ukur kinerja pemerintah, melainkan tolak ukur harus lebih pada realisasi kegiatan pembangunan yang menyentuh secara langsung kebutuhan masyarakat karena yang dinilai oleh masyarakat adalah pembangunan, dan bukan hanya penghargaan. Contohnya penyelesaian pembangunan Pasar Rawa Indah, kegiatan Produta dan Iain sebagainya,” tukasnya.#Adv.
Comments are closed.