BeritaKaltim.Co

Perkara Komura Tuntas, Aset yang Dirampas Akan Dilelang

SAMARINDA, beritakaltim.co- Dua petinggi Koperasi Samudra Sejahtera (Komura) Jafar Abdul Gaffar (Ketua) dan Dwi Hari Winarno (Sekretaris) yang tengah menjalani hukuman badan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Samarinda, kini perkaranya sudah tuntas dan aset yang telah dirampas Negara akan dilelang.

Dalam perkara mega pungli di Pelabuhan terminal peti kemas Palaran ini, Ketua Komura Jafar Abdul Gaffar diganjar hukuman selama 12 tahun penjara, sedangkan Sekretarisnya Dwi Hari Winarno 10 tahun penjara.

Hukuman kepada kedua pentinggi Komura tersebut harus dijalaninya setelah proses pada tingkat Kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Mahkamah Agung dikabulkan.

Selain menjalani hukuman badan, Aset Komura berupa uang ratusan miliar rupiah dan harta milik Jafar Abdul Gaffar dirampas negara untuk kemudian dilelang.

“Aset Komura yang dirampas ini nantinya akan kita lelang dan dimasukan kedalam kas Negara,” sebut Kajari Samarinda Nanang Ibrahim melalui Kasipidum Zainal, Kamis (8/11/18) di ruang kerjanya kepada wartawan.

Zainal merincikan aset Komura yang telah dirampas Negara ini berupa uang senilai Rp215.113.328.530 dalam bentuk deposito.

“Uang tersebut dalam bentuk deposito tapi ada juga yang tunai senilai Rp6,1 miliar dan Rp11 juta,” terang Zainal.

Sedangkan dari tangan Jafar pihaknya sudah menyita 21 item tanah.

Totalnya mencapai puluhan hektare tersebar di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Lebih lanjut ditambahkan Zainal, selain aset Komura yang sudah dirampas Negara, ada uang senilai Rp54 miliar yang dikembalikan kepada pihak Komura.

“Uang sebanyak itu kita kembalikan dua tahap melalui Bankaltim senilai Rp4.225.976.186,13 dan Bank BRI senilai Rp50.500.000.000,” ungkapnya.

Pengembalian uang tersebut dilakukan karena berdasarkan salinan putusan Kasasi tidak ada kaitannya dengan perkara tersebut.

Selain pengembalian uang, Harta Sekretaris Komura Dwi Hari Winarno yang sempat disita dan dijadikan barang bukti dalam perkara ini juga sudah dikembalikan.

Harta milik Dwi yang dikembalikan ini berupa rumah mewah, beberapa unit mobil dan motor.

“Semuanya sudah kita kembalikan termasuk berbagai dokumen-dokumen milik Komura,” terang Zainal lebih lanjut.#ib

Comments are closed.