BeritaKaltim.Co

Berkas PAW 5 Anggota DPRD Samarinda Macet di Meja Wali Kota

SAMARINDA, beritakaltim.co- Tidak seperti proses PAW (Pergantian Antar Waktu) di DPRD Kaltim yang berjalan mulus dengan dilantiknya Nixson Butarbutar menggantikan Herwan Susanto dari partai Hanura, di DPRD Samarinda proses PAW ternyata masih berbelit-belit.

Padahal, di DPRD Samarinda ada 5 anggota legislatif itu yang pindah partai dan kesemuanya masuk Gerindra, tapi tidak juga bisa diganti. Mereka adalah Alphad Syarif, H Syaiful, Mashari Rais, Adhigustiawarman, Akhmad Reza Fachlevi.

Fahrizal yang mestinya menggantikan Syaiful dari Partai Hanura mengakui begitu berlikunya proses PAW ini. Semestinya, sejak terbit DCT (Daftar Caleg Tetap) dari KPU pada 20 September 2018 lalu, lima anggota DPRD Samarinda yang sudah mundur dan pindah partai tidak punya hak dan kedudukan lagi di lembaga legislatif.

“Kemendagri sudah mengirim surat agar anggota DPRD yang nyaleg pindah partai diberhentikan antar waktu. Tapi diabaikan tuh di Samarinda,” ujar Fahrizal.
Surat edaran Kemendagri itu bernomor 160/6324/OTDA dikirim ke seluruh Gubernur, Walikota dan Bupati serta KPU.

Di Samarinda sempat ada masalah, ketika ada 5 warga menggugat tentang kewajiban mundurnya kelima anggota DPRD itu karena pindah partai. Gugatan perdata itu bergulir di Pengadilan Negeri Samarinda dan dalam persidangan.

Namun Kemendagri juga sudah mendesak Gubernur Kaltim Isran Noor agar tidak terpengaruh adanya gugatan perdata itu. Gubernur Kaltim Isran Noor dalam surat kepada Wali Kota Samarinda Nomor 171.4/5282/B.PPOD.III tanggal 31 Oktober 2018, menyebutkan, proses PAW tidak dapat ditunda karena adanya proses hukum di pengadilan, kecuali dalam hal anggota partai politik diberhentikan oleh partai politiknya dan yang bersangkutan mengajukan keberatan melalui pengadilan.

Aturan itu ada pada penjelasan Pasal 193 ayat (2) huruf h Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014. Kemudian tentang PAW tertera dalam Pasal 7 ayat (1) huruf s Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Menurut Fahrizal, proses berkas tentang PAW di DPRD Samarinda sekarang ada di Wali Kota Samarinda. Tapi di situ mengalami kemacetan dengan berbagai argumennya.
“Saya tidak mengerti kenapa birokrasi di Walikota Samarinda lambat sekali. Tapi saya positive thinking saja. Mungkin karena Pak Wali sangat sibuk,” cerita Fahrizal yang pada Pileg 2019 maju kembali dari Samarinda Ilir untuk DPRD Samarinda. #le

Comments are closed.