SANGATTA, beritakaltim.co- Setelah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus pengadaan BBM (Bahan Bakar Minyak) untuk operasional PDAM Kutai Timur, tim kejaksaan Negeri (Kejari) Sangatta, menggeledah kantor perusahaan air minum yang terletak di Kabo Jaya Sangatta, Kamis (5/12/2018) siang.
Dalam kasus itu, tersangka E diduga merugikan negara sebesar Rp1,2 miliar. Perbuatan melawan hukum tersebut terjadi pada tahun 2015 silam.
Dari pantauan Wartawan, Penggeledahan dilakukan sekitar pukul 10.00 wita. Tim kejari Sangatta berjumlah sekitar 7 orang dipimpin Kepala Seksi (kasi) Tindak Pidana khusus (Pidsus) Kejari Sangatta Rudi Susanta. Begitu timba mereka menggeladah sejumlah ruangan di kantor PDAM Sangatta. Diantaranya ruangan Sekertariatan, ruang bagian keuangan, ruang bagian kepagawaian dan ruang umum.
Dalam penggeledahan tersebut, tim kejari sangatta menyita alat bukti sebanyak 3 kardus dan 1 kopor dokumen dan langsung dibawa ke kantor Kejari Sangatta yang berada di kawasan Bukit Pelangi Sangatta.
mengatakan, penggelahan terkait dengan dugaan kasus korupsi pengadaan BBM solar tahun 2015 yang melibatkan tersangka E.
“Kami mencari alat bukti dokumen surat. Kalau kita sudah dapatkan nanti alat bukti kami akan meminta persetujuan dari pengadilan untuk dijadikan sebagai barang bukti,” kata Kepala Kejari Sangatta, Mulyadi, SH, saat ditemui wartawan di kantor Kejari sangatta.
Dia menambahkan, dalam penggeledahan tersebut kejari menyita ratusan dokumen diantaranya adalah dokumen pembayaran, kontrak kerjasama dengan pihak perusahaan pengadaan BBM.”terutara terkait dengan pembayaran terutama tentang pengadaan BBM solar,” ungkapnya. Ada 18 saksi telah diperiksa dan menunjukkan kasus itu cukup bukti untuk dilanjutkan. #IM
Comments are closed.