SAMARINDA, beritakaltim.co- Gubernur Kaltim akhirnya menerbitkan surat pemberhentian terhadap 5 anggota DPRD Samarinda yang pindah partai dan terdaftar dalam DCT (Daftar Caleg Tetap) Partai Gerindra.
Melalui surat Nomor 171.3/59/B/PPOD.III/2018, tanggal 10 Desember 2018, kelima anggota DPRD Kota Samarinda, masing-masing A. Adhigustiawarman F (Golkar), Mashari Rais (Golkar), Alphad Syarif (Golkar), Syaiful (Hanura) dan Akhmad Reza (Nasdem), diberhentikan gubenur sebagai anggota legislatif. Bahkan dalam surat tersebut ditegaskan pemberhentian berlaku sejak kelima wakil rakyat tersebut diumumkan KPU masuk dalam DCT.
Dalam salah satu surat yang diterima redaksi beritakaltim.co dan telah terkonfirmasi surat tersebut diterima oleh DPD Partai Hanura Kaltim atas nama Syaiful, secara tegas diuraikan kronologi pengangkatan dan pemberhentian anggota DPRD sejak tahun 2014 berdasarkan aturan-aturan yang berlaku.
Misalnya anggota DPRD atas nama Drs H Syaiful diresmikan pengangkatannya melalui SK (Surat Keputusan) Gubernur Kaltim Nomor 171.3.2-5336 Tahun 2014 tanggal 8 Agustus 2014. Karena peresmian pengangkatannya melalui SK Gubernur, maka pemberhentiannya melalui otoritas yang sama.
Dalam poin menimbang poin b sampai f Keputusan Gubernur tentang pemberhentian Anggota DPRD Kota Samarinda diutarakan kembali latar belakangan mengapa Gubernur menerbitkan Keputusan itu. Diantaranya adalah ketentuan Undang-undang, Surat Kemendagri, Surat pemberhentian dari partai politik masing-masing, surat keputusan dari KPU tentang DCT, serta aturan mengikat lainnya.
Masalah PAW anggota DPRD Kota Samarinda sempat memanas lantaran adanya upaya perlawanan untuk tidak mematuhi peraturan dan undang-undang yang berlaku. Ketika dibanyak daerah PAW bagi anggota DPRD yang pindah dan mencalonkan kembali dari partai lain telah dilaksanakan, di DPRD Kota Samarinda kelimanya bertahan.
Alasan tidak bisa di-PAW karena adanya gugatan perdata dari warga yang tidak setuju para politisi itu mengundurkan diri, meskipun sudah pindah partai. Walaupun gugatan tersebut sudah berjalan di Pengadilan Negeri Samarinda, namun Kemendagri melalui Gubernur Kaltim menganggap gugatan tersebut tidak berpengaruh terhadap proses PAW.
Karena desakan dari Kemendagri di Jakarta, akhirnya Gubernur Kaltim mengirimi surat kepada Wali Kota Samarinda, KPU dan Sekeretariat DPRD. Apalagi diketahui adanya kemandegan proses PAW karena salah satu yang di-PAW adalah Alphad Syarif yang juga Ketua DPRD, tidak mau memproses usulan PAW dari partai politik.
Pihak eksekutif sendiri dikabarkan sudah menghentikan pemberian gaji kelima anggota DPRD tersebut sejak bulan September 2018 lalu. Jika mengikuti aturan berdasarkan surat Kemendagri kelimanya sudah tidak diperkenankan lagi menggunakan seluruh fasilitas di DPRD, termasuk mengikuti agenda acara para wakil rakyat. #le
Comments are closed.