BeritaKaltim.Co

Ramai, Dugaan Jual-Beli “Dana Aspirasi” Anggota DPRD Kukar

SAMARINDA, beritakaltim.co- Kutai Kartanegara termasuk kabupaten yang tak pernah sepi kasus korupsi. Kini, di media sosial ramai diperbincangkan netizen dugaan adanya praktik jual beli “Dana Aspirasi” oleh anggota DPRD.

Ceritanya, dari data yang dikumpulkan beritakaltim.co, sebanyak 41 anggota DPRD Kukar periode 2014-2019, diduga menerima uang suap dari pengusaha. Jumlahnya dari mulai Rp200 juta sampai Rp750 juta per orang.

Tentu saja uang itu bukan diberikan percuma oleh pengusaha. Konpensasinya, seperti dijelaskan beberapa kalangan ke media ini, adalah proyek-proyek yang bersumber dari aspirasi warga kepada anggota DPRD atau yang akrab dengan istilah “Dana Aspirasi”.

Tiap anggota legislative berdasar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014, tentang MD3 (MPR, DPR, DPD dan DPRD), diberikan dana program pembangunan daerah pemilihan. Nilainya berbeda-beda, untuk level DPRD Kukar sekitar Rp4 miliar untuk anggota, sementara unsur pimpinan antara Rp7,5 sampai Rp10 miliar.

Dana program pembangunan daerah pemilihan atau lazim disebut dana aspirasi, semestinya untuk masyarakat. Anggota DPRD mendapatkan usulan dari masyarakat ketika melakukan reses. Usulan dalam permintaan kebutuhan warga itu kemudian dicatat dan dimasukkan sebagai “jatah” dana aspirasi anggota DPRD tersebut. Istilah lain disebut juga sebagai Pokir atau pokok-pokok pikiran anggota DPRD.

Berikutnya, aspirasi warga itu – misalnya permintaan perbaikan sebuah jembatan kampung – diteruskan ke OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang berkompeten untuk diwujudkan sebagai proyek ‘titipan’ dari anggota DPRD tadi.

Nah, persoalannya yang terjadi DPRD Kukar, menurut cerita beberapa kalangan, seluruh ‘jatah’ proyek dana aspirasi anggota DPRD tahun 2016 ditampung untuk “dijual” kepada kontraktor tertentu. Dari 45 anggota DPRD Kukar, sebanyak 41 anggota setuju.

Atas persetujuan itu, masing-masing anggota DPRD Kukar mendapat cashback sebesar 5 persen dari total jatah dana aspirasi. Nilainya mulai Rp200 juta sampai Rp750 juta.

Total dana aspirasi alias Pokir (pokok-pokok pikiran) 41 anggota DPRD adalah Rp207 miliar. Sementara cashback kepada 41 anggota DPRD totalnya Rp10,35 miliar.

Masalah mencuat, karena permainan dana aspirasi tidak berjalan mulus. Kontraktor yang telah membagi cashback kepada 41 anggota DPRD Kukar tak kunjung dapat proyek dari lelang maupun PL (penunjukkan langsung) dari OPD penerima proyek dana aspirasi.

Proyek-proyek tersebut ternyata tidak ada. Sebagian malah jatuh ke kontraktor lain. Selain karena alasan defisit anggaran yang dialami Pemerintah Kabupaten Kukar pada tahun 2016, ada yang mengatakan karena oknum koordinator ‘jual beli’ dana aspirasi berinisial Dj sudah tidak sejalan dengan “Tim Sebelas” Bupati Rita Widyasari. Tim Sebelas adalah sebuah sebutan untuk Lembaga yang ketika itu sangat berpengaruh di pemerintahan Rita Widyasari.

Ada 7 kontraktor yang merasa tertipu. Mereka pun berusaha meminta kembali uang yang telah mereka keluarkan untuk 41 anggota DPRD. Konon, dari 41 anggota DPRD hanya 3 yang sudah mengembalikan.

“Kalau benar pemberian cashback dana aspirasi itu, maka 41 anggota DPRD masuk katagori menerima suap dari kontraktor. Ini bakal menjadi kasus korupsi berjamaah kembali di Kukar,” ucap seorang ketua Partai Politik yang merasa prihatin dengan masalah itu.

Dia mewani-wanti agar namanya tidak dimunculkan di media, namun jika memang ada bukti dan diproses hukum, maka partai segera melakukan tindakan terhadap anggotanya yang berada di DPRD Kukar. #le

 

Comments are closed.