BeritaKaltim.Co

Warga Bontang yang Ingin Cairkan Santunan Kematian, Begini Caranya

BONTANG, Beritakaltim.co — Mencairkan atau mengklaim santunan kematian bagi warga Kota Bontang, harus mengikuti berbagai tahap agar bisa menggunakan satunan kematian yang telah disiapkan oleh Pemerintah Kota Bontang senilai Rp.3 juta per orang.

Kepala Dinas Sosial Dan Pemberdayaan Masyarakat (Dissos – PM), Abdu Safa Muha mengatakan, untuk mengklaim santunan kematian ahli waris harus ke RT meminta surat keterangan meninggal, kemudian ke Kelurahan atau ke Kecamatan.

“Selesai dari Kelurahan atau Kecamatan kemudian ke Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Bontang untuk menerbitkan Akta Kematian,” jelasnya.

Lanjut dia, ahli waris kemudian membuat permohonan ke Walikota melalui Dissos-PM dengan melampirkan Akta Kematian, Foto Copy Kartu Keluarga, Foto Copy KTP yang meninggal dunia dan foto copy KTP ahli waris.

“Nantinya ahli waris harus berembuk dulu dengan keluarga apabila lebih dari 1 orang, agar menunjuk salah satu di antara mereka yang di anggap bisa di kuasakan, nantinya no rekening yang di kuasakan akan kami pegang untuk mengirimkan uang santunan tersebut,” ungkapnya.#adv.HR.

Comments are closed.