BeritaKaltim.Co

Tahun ini, 324 TK2D Kutim Diputus Kontrak

SANGATTA, beritakaltim.co– Evaluasi berkelanjutan untuk pegawai dilingkup Pemkab Kutim terus berlangsung. Tak hanya PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang dituntut disiplin, namun juga TK2D (Tenaga Kerja Kontrak Daerah). Jika PNS yang tersangkut kasus korupsi langsung dipecat, maka TK2D yang tak memenuhi kewajiban diputus kontrak kerjanya.
Sekretaris BKPP (Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan) Rudi Baswan mewakili Kepala Dinasnya dalam Coffee Morning diruang Meranti, Senin, (25/2/2019) menjelaskan bahwa selama tiga minggu pihaknya melakukan verifikasi dan validasi data TK2D. Hasil veririfikasi dari 59 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kutim menghasilkan pengurangan jumlah mencapai ratusan.
“Jumlah (TK2D) dari tahun 2018 menuju 2019 terjadi pengurangan (sebanyak) 324 orang,” jelas Rudi yang mantan Camat Bengalon.
Artinya jumlah TK2D Kutim menyusut dari 7.676 pada 2018 menjadi 7.352 di tahun ini. Selanjutnya semua data akan diprogres menjadi Surat Keputusan (SK) perpanjangan kontrak. Rudi mengatakan pihaknya terus mengejar target merampungkan cetak SK.
“Allhamdulilah, SK sudah dicetak hingga jam 5 pagi ini (Senin). Kecuali (TK2D) Dinas Pendidikan, kami belum selesai cetak insyaAllah besok (Selasa) selesai,” ujar Rudi.
Pengerjaan cetak SK TK2D se-Kutim dikerjakan sangat teliti oleh staf BKPP agar tidak salah, sehingga tidak terjadi pemalsuan dokumen. Untuk Kasubbag yang membidangi kepegawaian diseluruh OPD diminta untuk menjemput SK yang sudah tercetak, sesuai informasi BKPP. Pihaknya juga telah menyiapkan berita acara penyerahaan SK untuk TK2D. Dengan sudah terbitnya SK, artinya para TK2D bisa segera gajian Maret ini.
“Sedikitnya menambah penyemangat kerja mereka untuk kembali aktif dalam bekerja,” kata Rudi menutup laporannya. (hms7)

Comments are closed.