BeritaKaltim.Co

Kasus Alphad Syarif: Dituntut Jaksa 4 Tahun, Divonis Hakim Bebas

SAMARINDA, beritakaltim.co- Alphad Syarif meluapkan kegembiraannya sesaat majelis hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang menyidangkannya dalam kasus penipuan, memvonis bebas, Rabu (27/3/2019).

“Ini sudah memenuhi rasa keadilan bagi saya. Terima kasih kepada majelis hakim dan semua pihak yang mendukung saya,” ucap Alphad Syarif ketika dicegat Wartawan, usai persidangan.

Sebelumnya Alphad didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan tindak pidana penipuan terhadap seorang pengusaha di Samarinda. Penipuan tersebut terkait dengan sengketa tanah, di mana pengusaha bernama Adam Malik mengakui memberikan uang kepada Alphad Syarif untuk mengurusnya di pengadilan.

Tapi ternyata perkara tanah itu berakhir tidak menguntungkan pihak Alphad Syarif Cs. Hingga akhirnya si pengusaha yang telah memberikan uang kepada Alphad Syarif mengadukan ke Mabes Polri di Jakarta. Atas laporan itu Alphad Syarif sempat ditahan di Mabes Polri dan juga di Rutan Samarinda. Setelah persidangan, majelis hakim mengabulkan juga permohonan penangguhan penahanan Alphad.

Dalam amar putusan Majelis Hakim yang dipimpin Hongkun Otoh didampingi hakim anggota Hendri Dunant dan Agus Rahardjo, Ketua DPRD Kota Samarinda Alphad yang dituntut 4 tahun penjara itu dinyatakan tidak terbukti secara syah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair pasal 378 KUHP.

Karena itu Majelis hakim membebaskan terdakwa Alfhad Syarif dari segala dakwaan JPU dan mengembalikan harkat, martabat, Kemampuan serta Kedudukannya.

Alfhad yang mengenakan baju batik merah bercelana putih usai mendengar pembacaan putusan ini langsung menyatakan menerima. Sedangkan tim JPU dari Kejari Samarinda, Dwinanto Agung Wibowo didampingi Yudi Satrio terkait putusan tersebut menyatakan pikir-pikir.

Suasana kegembiraan pun langsung pecah didalam ruang sidang usai Majelis Hakim mengetuk palunya.

Alfhad bersama para penasehat hukum dan pendukungnya nampak riang gembira dan puas atas vonis bebas murni yang diputuskan Majelis Hakim. Menurutnya kebohongan itu akan selalu kalah dengan kebenaran. Diapun mengaku tetap akan semangat dan berjuang hingga titik darah penghabisan. #ib

 

Comments are closed.