JAKARTA- Saat Buchari Muslim ditangkap Tim Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penipuan pengurusan visa haji, bermunculan berbagai komentar karena yang bersangkutan adalah salah seorang pendiri PA (Persaudaraan Alumni) 212.
Laporan polisi, Buchari ditangkap setelah ada laporan seorang korban berinisial MJ dengan nomor LP/ 3368 /VI/2018/PMJ/Ditreskrimum, tanggal 28 Juni 2018. MJ awalnya bertemu dengan Buchari di salah satu tempat pengajian.
Setelah itu, MJ menceritakan keinginannya mengurus haji untuk Jemaah. Na kuota haji sudah habis. Mendengar cerita tersebut, Buchari menawarkan diri untuk membantu korban. MJ saat itu percaya dengan janji Buchari sebab dia kerap mengisi ceramah di berbagai tempat.
“Pelapor bercerita bahwa pelapor ingin mengurus visa haji untuk jemaah pelapor tapi sudah habis untuk quota haji tersebut, kemudian terlapor menawarkan bahwa dapat membantu untuk mengurus visa haji furodah untuk haji,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.
MJ dan Buchari selanjutnya bertemu di depan kantor kedutaan untuk menyerahkan paspor, uang senilai USD 136.500 dan 27 buah paspor untuk diurus visa furodahnya. Penyerahan tersebut dilakukan di dalam mobil milik MJ.
“Tetapi tidak ada tanda terima saat itu, dan saat itu pelapor meminta kepada terlapor bahwa visa tersebut harus jadi selama 3 hari dan terlapor menyanggupinya,” ujar Argo.
Namun setelah beberapa hari MJ tak mendapatkan kabar dari Buchari. MJ lalu meminta tolong kepada seorang saksi berinisial AJ untuk menghubungi Buchari.
“Saat itu dibuat surat pernyataan dan kwitansi penerimaan uang dan 27 buah paspor tersebut yang isinya bahwa terlapor sudah menerima uang sebesar USD 136.500 dan paspor sebanyak 27 buah untuk diurus visa haji furodah,” imbuh Argo.
Sampai dibuat laporan polisi, Buchari tak mengurus visa haji yang dimintakan oleh korban. Selain itu, Buchari juga menyebut dirinya tak menerima uang seperti yang dijelaskan oleh MJ.
“Terlapor tidak mengakui bahwa menerima uang sebesar USD 136.500 karena menurut terlapor saat itu pelapor hanya menyerahkan paspor sebanyak 27 buah,” tutur Argo.
Buchari kemudian ditangkap pada pukul 04.30 WIB pagi di Perum Taman Permata Cikunir, Bekasi. Polisi menyita satu buah surat pernyataan dan kwitansi dari Buchari. Dia disangkakan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP.
Tanggapan bermunculan. Di media sosial, muncul netizen yang nyinyir mengkaitkan penangkapan itu dengan Pilpres yang akan berlangsung 17 April 2019. Apalagi selama ini diketahui PA 212 berada di kubu oposisi, Prabowo-Sandi.
Selain di media sosial, ada juga komentar Wakil Ketua Majelis Syuro PKS, Hidayat Nur Wahid. Dia, seperti dikutip media online, memaklumi jika publik membaca penanganan kasus Buchari Muslim bermuatan kepentingan politik.
Yang dimasalahkan Hidayat Nur Wahid, penangkapan Buchari bukan sebagai PA 212 namun berbagai judul berita menyebut sebagai pendiri PA 212.
“Pak Buchari, beliau diambil bukan karena pendiri PA 212, tapi kenapa judulnya begitu,” kata Hidayat usai kampanye akbar PKS di Semarang, Sabtu (6/4/2019).
Kemudian ia juga mempertanyakan kenapa kasus yang dilaporkan sejak Juni 2018 itu baru ada penangkapan menjelang Pemilu. Hal itu menurut Hidayat memberikan tafsiran ada hubungan dengan politik.
“Kasusnya kan sudah lama, kemarin ke mana aja, kenapa baru dilakukan ketika besok 212 akan selenggarakan dan ikut kampanye akbar di GBK, kan menimbulkan tafsir,” ujarnya.
Di samping itu, Hidayat setuju dengan penegakkan hukum namun bukan yang berat sebelah karena seolah yang berseberangan dengan petahana akan cepat diproses hukum.
“Posisinya berseberangan dengan pemerinntah kalau ada laporan segera dilakukan penangkapan dilakukan tindakan hukum. Pihak sana beberapa kali dilaporkan tidak ada tindakan,” ujar Hidayat.
“Harusnya penegakkan hukum itu dijauhkan dari momentum yang sangat mudah orang mencurigai terkait dengan masalah politisasi,” imbuhnya.
Ketua Umum PA 212 Slamet Ma’arif meminta kepolisian bekerja professional. “Biarkan pihak kepolisian bekerja dulu. Kita lihat nanti arahnya,” kata dia.
Sementara itu, Ketua Media Center PA 212 Novel Bamukmin menyatakan mereka tetap akan berjuang untuk Buchari. Mereka juga kemungkinan menempuh praperadilan.
“Saya baru sekarang menjadi lawyernya ustaz Buchari yang akan kami tempuh adalah penangguhan penangan dan selebihnya kami akan coba mengkajikan gugatan praperadilan kalau tidak ada kesepakatan untuk masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan,” kata Novel. #l
Comments are closed.