BeritaKaltim.Co

TP4D Menjadikan Pemerintahan Profesional

TANJUNG REDEB, beritakaltim.co- Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Berau, Ir H ilyas Natsir MM kembali mengingatkan kepada seluruh aparatur desa agar selalu transparan dan menaati peraturan sesuai ketentuan dan perundang-undangan berlaku dalam pengelolaan Dana Desa (DD) atau Alokasi Dana Kampung (ADK).

Kata Ilyas Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah memberi perubahan mendasar dalam sistem pemerintahan desa. Dari mulai kewenangan yang lebih mandiri dalam mengelola pemerintahan dan berbagai sumber daya alam yang dimiliki, sampai dengan pengelolaan keuangan dan kekayaan milik desa untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat.

“Terlebih setiap desa di Kabupaten Berau telah diberikan kewenangan untuk mengelola dana desa yang cukup besar, baik itu yang bersumber dari APBD maupun APBN. Hal ini tentunya membutuhkan pengelolaan yang baik dan transparan. harus sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan,” ujar Ilyas.

Untuk mewujudkan itu, menurut ilyas, tentu dibutuhkan sumber daya aparatur desa yang cakap dan profesional. Sehingga tidak terjadi kesalahan dalam mengatur, mengelola keuangan maupun kegiatan pembangunan desa. Baik itu pada tatanan administrtif, maupun implementatifnya.

Berkenaan dengan itu juga, Ilyas juga kembali mengingatkan, agar jangan salah dalam mengambil kebijakan dalam pengelolaan dan kegiatan pembangunan desa, sambung Ilyas, maka sejak beberapa tahun ini, setiap desa di Kabupaten Berau didampingi oleh tenaga pendamping desa dan tenaga akuntansi keuangan desa.

“Langkah ini perlu, karena Pemerintahan Desa tidak bisa dibiarkan bekerja dan berjalan sendiri tanpa pengawasan. DD maupun ADK yang besar berpotensi untuk disalahgunakan bila tidak disertai dengan pengawasan yang baik dan benar,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, Ilyas juga mengingatkan seluruh kepala desa agar benar-benar paham tentang mekanisme pengelolaan dana desa. Jangan sampai ada kepala kampung yang terjerat masalah hukum hanya karena ketidaktahuan tentang pengelolaan dana desa. “Kepala kampung harus berhati-hati, cermat dan amanah dalam mengelola desa,” pinta Ilyas.

Selain itu, aparatur pemerintahan desa dan masyarakat desa yang direpresentasikan oleh BPD, juga harus memiliki pemahaman atas peraturan perundang-undangan dan ketentuan lainnya, serta memiliki kemampuan untuk melakukan pengelolaan keuangan desa, meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan desa.

Ilyas juga mengingatkan kepada pemerintah desa, bahwa kehadiran Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) dari Kejaksaan Negeri Berau, bisa menjadikan pemerintahan yang transparan, proporsional, profesional, akuntabel, efektif dan efisien serta partisipatif serta terciptanya pengelolaan keuangan desa yang transparan, akuntabel, partisipatif, tertib dan disiplin.

“Karena TP4D ini berfungsi mengingatkan pemerintah, baik itu di tingkat kabupaten maupun desa sebagai pemegang anggaran apabila terjadi penyimpangan untuk tidak dilanjutkan. Sebab, jika sudah diingatkan tetapi tetap diteruskan, tentu bukan saja akan ada peraturan yang dilanggar, tetapi juga mengakibatkan kerugian negara atau terjadinya tindak pidana korupsi,” ujar Ilyas.

Dijelaskan Ilyas, TP4D dibentuk untuk mengawal, mengamankan dan mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan dan pembangunan melalui upaya-upaya pencegahan atau preventif dan persuasif. Dengan kata lain, tim ini dibentuk untuk mendampingi satuan kerja perangkat daerah, dalam pengelolaan keuangan, mulai dari proses perencanaan sampai dengan pelaporan.

“Kami mengingatkan pemerintahan desa agar tidak segan berkonsultasi dengan TP4D terkait pengelolaan dana desa, agar tidak terjadi penyimpangan. Hal ini juga sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor: Per-025 A/JA/11/2015, tersedia layanan bagi membantu masyarakat memperoleh konsultasi hukum,” pungkasnya. #adv/mar

Comments are closed.