JAKARTA, beritakaltim.co- Hermawan Susanto yang bikin heboh jagad maya karena pernyataannya dalam sebuah rekaman video akan memenggal kepala Presiden Joko Widodo, ditangkap tim dari Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Pria yang terlihat berucap ganas itu langsung terlihat loyo begitu polisi menggiringnya dengan kedua tangan terikat tali ke Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, menjelaskan, Hermawan ditangkap di perumahan Metro Parung, Bogor, Minggu (12/5/2019) sekitar pukul 08.00 WIB. Saat ditangkap Tim dari Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Hermawan yang memakai jaket cokelat, peci hitam, dan celana panjang abu-abu tidak melakukan perlawanan. Empat petugas polisi bersenjata laras panjang langsung membawanya ke kantor polisi untuk pemeriksaan.
Ketika tiba di Polda Metro Jaya, Hermawan terlihat oleh Wartawan hanya menundukkan kepalanya. Dia menutup wajahnya mengenakan masker hijau dan tidak berkata satu katapun ketika diserbu pertanyaan.
Hermawan diduga mengancam Jokowi seperti dalam video yang viral beredar di media sosial. Setelah dimintai keterangan Hermawan dinyatakan sebagai tersangka. Polisi mengenakan dua pasal pidana kejahatan terhadap keamanan negara, yakni makar dan Undang Undang ITE. Perkataannya di video merupakan pengancaman terhadap Presiden RI.
“Melakukan pengancaman pembunuhan terhadap Presiden RI dengan mengucapkan kata-kata ‘Dari Poso nih, siap penggal kepala Jokowi, Jokowi siap lehernya kita penggal kepalanya. Demi Allah’,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.
Pasal yang disangkakan adalah 104 KUHP dan Pasal 27 ayat 4 juncto Pasal 45 ayat 1 UU ITE.
Pasal 104 KUHP berbunyi:
Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
Sedangkan Pasal 27 ayat 4 berbunyi:
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan atau pengancaman.
Seperti ramai di jagat maya, Hermawan melakukan perbuatan itu pada Jumat, 10 Mei 2019, di depan Bawaslu. Dia bersama beberapa orang emak-emak meneriakkan nada ancaman dalam video rekaman. Para netizen yang geram mengadukan ke Bareskrim Polri. Termasuk emak-emak yang ada di dalam video, namun belum diketahui tindak lanjutnya. #le
Comments are closed.