BeritaKaltim.Co

Agus Hari Meminta Perusahaan Memperhatikan Gaji Dan BPJS Karyawannya

BONTANG, Beritakaltim.co — Ketua Komisi I DPRD Bontang, Agus Harus menanyakan beberapa point ke PT Nawakara yang saat ini menjadi kontraktor di Proyek PLTU di teluk kadere, Kelurahan Bontang Lestari, saat ramat gabungan bersama dengan Komisi II dan Beberapa kontraktor yang bekerja di Proyek PLTU. Selasa (14/5/2019).

“Saya ingin dari Nawakara menjelaskan apakah karyawannya sudah di cover BPJS Ketenaga kerjaan, gaji pokok yang tidak yang tidak sesuai dengan yang diterapkan oleh pemkot Bontang dan perlakuan intimidasi kepada karyawan serta perekrutan wajib satu pintu melalui Disnaker,” tanya Agus Haris kepada pimpinan Nawakara di ruang rapat sekretariat DPRD Bontang, JL. Bessai Berinta Kelurahan Bontang Lestari.

Menjawab pertanyaan Ketua Komisi I DPRD Bontang, John Sargius mewakili PT Nawakara menggungkapkan, pihaknya telah mencover seluruh karyawannya dengan BPJS Ketenaga Kerjaan, namun masih ada beberapa yang tidak mau mengurusnya karena tidak mau beralih dari BPJS Kesehatan.

“Memang hingga kini kami masih menggunakan gaji pokok tahun 2018 dengan angka Rp. 2,7 juta, namun bulan ini kami akan naikkan jadi Rp.2,9 juta sesuai dengan yang sudah di tetapkan, serta akan di rapel dari bulan januari hingga mei,” ungkapnya.

Untuk perekrutan sendiri, Jhon Sargius mengaku pada awal perekrutan 15 karyawan pihaknya tidak melalui Dinas Ketenaga Kerjaan, Sebab yang ia terima merupakan karyawan lama yang sudah pernah bekerja dengan Nawakara sebelumnya.

“Kami juga tidak pernah melakukan intimidasi kepada karyawan, apapun itu bentuknya,” tegasnya.

Ditempat yang sama, Saiful Mewakili Dinas Ketenaga Kerjaan mengatakan, terkait jaminan kesehatan kita harus lihat terlebih dahulu, karyawan memegang apa, BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenaga Kerjaan.

“Kalau BPJS Kesehatan berati ketika masak kerja berakhir tidak bisa di claim, sebaliknya dengan BPJS Ketenaga Kerjaan,” ujar Saiful.

Sedangkan untuk upah kata Saiful, sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim bahwa upah pada tahun 2019 sebesar Rp. 2.933.099.

“Mohon nantinya disesuaikan, karena dalam hal ini ada pelanggaran pidananya juga,” tuturnya.

Agus Haris pun menghimbau perusahaan, agar memperhatikan gaji dan BPJS karyawannya, sebab dengan mengadunya karyawan ke DPRD karena ingin mendapatkan haknya, serta solusi dari masalah tersebut. Adv. HR.

Comments are closed.