BeritaKaltim.Co

Bupati Berau Ajak Masyarakat Bayar Zakat

TANJUNG REDEB, beritakaltim.co- Bupati Kabupaten Berau, H Muharram S,Pd MM mengajak seluruh masyarakat muslim yang ada di Bumi Batiwakal menunaikan kewajiban untuk membayar zakat.

Selain menjadi kewajiban, pembayaran zakat ini juga untuk membantu masyarakat ekonomi menegah ke bawah. Hal itu ditegaskan Bupati Berau Muharram usai pembayaran zakat dalam kegiatan pengumpulan zakat yang diselengarakan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Berau, Rabu (15/5) sore di depan rumah dinas bupati, Jalan Cendana, Tanjung Redeb.

Buka puasa bersama sekaligus penyerahan zakat fitrah ini dihadiri Forkopimda, seluruh Kepala SKPD, pengusaha, BUMD, pegawai negeri sipil, dan karyawan swasta.

Bupati Muharram mengingatkan kepada masyarakat pembayaran zakat merupakan salah satu rukun Islam. Dan sifatnya wajib dipenuhi, sama seperti salat lima waktu. Pihaknya juga menegaskan, Pemkab Berau berkomitmen penuh dalam pengawasan pembayaran zakat, sehingga hasil yang diperoleh nantinya maksimal dan dapat disalurkan kepada kaum mustahik. “Ini merupakan salah satu tugas negara juga,” ujarnya.

Menurut Bupati Muharram, potensi zakat di Bumi Batiwakkal cukup besar. Salah satunya dari kalangan PNS di lingkungan Pemkab Berau. Ia menilai, jika seluruh pegawai yang beragama muslim menyalurkan zakatnya, maka hasil yang akan terkumpul bisa lebih besar dari biasanya.

“Kendala selama ini terjadi karena penyaluran zakat dibayarkan pada saat ramadan. Padahal kalau dibayar setiap bulan, tentu akan lebih ringan,” ujarnya.

Muharram mengatakan, dalam mengumpulkan zakat diperlukan metode-metode baru sehingga zakat yang dihimpun dapat maksimal. Ke depan, lanjut bupati, akan dikeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) terkait pembayaran zakat. Dalam hal ini, para ASN akan dipotong gajinya setiap bulan dan dikumpulkan pada saat pembayaran zakat nantinya.

“Kalau membayar pas waktunya saya rasa cukup berat, karena banyak kebutuhan yang harus dipenuhi, apalagi menjelang lebaran. Jika saja ada pemotongan setiap bulan dan dikumpulkan pada akhir pembayaran, kemungkinan menjadi ringan. Saya nilai potensi zakat ini cukup besar, bahkan puluhan miliar dapat dihimpun,” jelas Bupati Muharram.

Begitu juga dengan potensi yang ada di perusahaan. Menurut Bupati Muharram, perusahaan yang beroperasi di Berau tentu wajib juga menunaikan kewajiban tersebut. Melihat potensi keuntungan perusahaan yang terkumpul setiap tahun. “Selama ini yang terjadi, karyawan perusahaan saja yang membayar secara perorangan, padahal perusahaan ini bisa juga berzakat,” jelasnya.

Seperti yang telah dilakukan perusahaan PT Berau Coal. Dimana, pengumpulan zakat yang dilakukan Baznas, PT Berau Coal menyerahkan ZIS (Zakat Infak dan Sedekah) senilai Rp 1,5 miliar kemudian ditambah dengan penyerahan dan pelaporan zakat penghasilan karyawan periode Mei 2018 April 2019 senilai Rp 880,442.143. (adv)

Comments are closed.