BeritaKaltim.Co

Status Mar’uf Amin di Bank Syariah Disoal, Tapi KPU dan TKN Punya Penangkisnya

JAKARTA, beritakaltim.co- Hampir pasti kubu Prabowo Subianto – Sandiaga Uno tak mampu menjungkalkan selisih perolehan suara yang mendekati 17 juta dari perolehan suara pasangan Joko Widodo – KH Mar’uf Amin. Lantaran itu Ketua Tim Hukum 02 Bambang Widjojanto berusaha keras mencari celah lain agar capres dan cawapres 01 terkena diskualifikasi.

Celah itu yang dikumpulkan dalam berkas gugatan yang telah diserahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Perbaikan gugatan dengan tambahan materi telah dilakukan beberapa kali, dengan bukti-bukti yang menurut kubu 02 mampu membuat majelis hakim MK dan publik tercengang.

Apa saja materi bukti yang dibawa Bambang dalam gugatan ke MK masih bikin penasaran. Bocoran dari kalangan internal menyebut diantaranya bukti-bukti adanya perbuatan curang mengandung unsur TSM (Terstruktur, Sistimatis dan Massif).

Selain menyoal keterlibatan PNS dan kepala daerah oleh kubu 01, masalah yang disebut curang oleh kubu Prabowo-Sandi adalah ditemukannya fakta baru mengenai status Cawapres Mar’uf Amin. Tim hukum Prabowo-Sandi mempersoalkan posisi cawapres Ma’ruf Amin sebagai Dewan Pengawas Syariah di BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah.

Bambang berpandangan kedua bank tersebut BUMN, sehingga harusnya Ma’ruf sebagai cawapres mundur. Namun karena tidak mundur, tim hukum 02 menganggap cukup bukti untuk mendiskualifikasi pasangan Jokowi-Mar’uf Amin.

Ma’ruf Amin dianggap melanggar Pasal 227 huruf p UU Pemilu. Pasal tersebut menyatakan bahwa saat pendaftaran, bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden harus menyertakan surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.

Menurut Bambang, nama Ma’ruf Amin ditemukan masih tercatat sebagai pejabat di bank BNI Syariah dan Mandiri Syariah yang dimuat dalam website resmi kedua bank milik penerintah itu.

Tentang status itu, KPU dan TKN memberi tanggapannya. Menurut KPU jika menyoal status kepersertaan Mar’uf Amin sebagai Cawapres maka sudah memenuhi persyaratan. Tentang status sebagai Dewan Pengawas Syariah di BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah, KPU menilai keduanya bukanlah BUMN, tapi anak dari BUMN.

Komisioner KPU Hasyim Asy’ari dalam keterangan tertulis menyatakan, Ma’ruf Amin memenuhi syarat untuk maju sebagai cawapres dalam Pilpres 2019 karena tidak melanggar pasal 227 huruf P UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

KPU menilai jabatan Ma’ruf sebagai Dewan Pengawas Syariah (DPS) di BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah tidak bertentangan dengan UU Pemilu.

“Diketahui bahwa BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah masing-masing adalah anak usaha (anak perusahaan) BUMN. Anak perusahaan itu berbeda dengan BUMN, karena status badan hukum dan kedudukan keuangannya anak perusahaan BUMN terpisah dari keuangan BUMN,” jelas Hasyim.

Dengan keterangan demikian, maka KPU menilai jabatan DPS tidak termasuk sebagai jabatan publik.

Pihak BNI Syariah juga memastikan Ma’ruf hingga saat ini masih menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah sejak 2010 lalu. Hal ini dipastikan langsung oleh Corporate Secretary PT BNI Syariah, Rima Dwi Permata.

“Saat ini KH Ma’ruf Amin masih tercatat sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah BNI Syariah. Sejak 2010 diangkat melalui RUPST (Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan) PT Bank BNI Syariah,” jelas Rima saat dikonfirmasi.

Rima juga menegaskan BNI Syariah bukan termasuk ke dalam perusahaan BUMN. Sebab, komposisi kepemilikan saham BNI Syariah tak dimiliki oleh negara. Hal ini mengacu Pasal 1 Angka 1 jo Angka 2 UU No 19 tentang BUMN.

“Dalam aturan itu disebutkan bahwa Badan Usaha Milik Negara (Perusahaan Persero) adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan dan seluruh atau paling sedikit 51 persen sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia,” jelas Risma.

“Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, BNI Syariah tidak termasuk sebagai BUMN,” imbuhnya.

Bantahan lain datang dari Wakil Ketua TKN Bidang Hukum Arsul Sani. Dia meminta agar Tim Hukum Paslon 02 membaca dulu secara benar UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN dikaitkan dengan Pasal 227 huruf P UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Menurut Arsul, berdasarkan Pasal 227 huruf P UU Pemilu, seorang calon presiden atau wakil presiden itu membuat surat pernyataan pengunduran diri kalau ia adalah karyawan atau pejabat dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Berarti, unsurnya adalah pertama, badan usahanya merupakan BUMN atau BUMD. Apa yang dinamakan sebagai BUMN itu ada definisinya dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, yakni sebagai badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya berasal dari penyertaan langsung negara melalui kekayaan negara yang dipisahkan.

Kedua, calon adalah karyawan yang diangkat oleh pimpinan perusahaan atau pejabat struktural yang diangkat oleh RUPS badan usaha yg bersangkutan yakni Bank Syariah Mandiri (BSM) dan BNI Syariah bukan BUMN dalam arti sebagaimana yang didefinisikan dalam Pasal 1 angka 1 UU BUMN.

Oleh karena pemegang saham BSM adalah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan PT Mandiri Sekuritas. Sedangkan BNI Syariah yang menjadi pemegang sahamnya adalah PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dan PT BNI Life Insurance.

“Jadi tidak ada penyertaan modal negara secara langsung. Ini berbeda kalau calon menjadi Direksi, Komisaris atau karyawan Bank Mandiri atau Bank BNI dimana negara menjadi pemegang saham melalui penyertaan langsung dengan menempatkan modal disetor yang dipisahkan dari kekayaan negara,” terang Arsul, Selasa (11/6/2019).

Arsul melanjutkan, Dewan Pengawas Syariah pada bank syariah seperti Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah bukan karyawan, atau direksi atau komisaris yang merupakan pejabat badan usaha berbentuk perseroan terbatas.

“Jadi apa yang didalilkan sebagai tambahan materi baru oleh Tim Kuasa Hukum Paslon 02 itu adalah hal yang mengada-ada dan tidak didasarkan pada pemahaman yang benar atas isi aturan UU terkait,” pungkas Arsul. #

Comments are closed.