BONTANG. Beritakaltim.com – Tenaga kerja selalu menjadi sorotan bagi dua perusahaan raksasa di Bontang ini. Belum lama ini DPRD menggelar rapat kerja bersama PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim) dan Badak LNG untuk membahas terkait perekrutan tenaga kerja di Ruang Rapat Sekretariat DPRD Bontang, Senin (8/7/2019)
Ketua Komisi I DPRD Bontang, Agus Haris, saat memimpin rapat mengatakan pembahasan ini cukup darurat dilakukan. Sebab Bontang kini memiliki Peraturan Daerah (Perda) terkait tenaga kerja. Guna memberdayakan 75 persen tenaga kerja lokal Bontang. Baik itu di bidang utama, maupun bidang pendukung.
“Kami berkepentingan untuk melindungi dan mengakomodasi kepentingan warga Bontang, ” ucap Agus Haris.
Menurutnya Perda pemberdayaan 75 persen tenaga kerja lokal telah disahkan sejak 2018 lalu. Karenanya, ia menuntut seluruh perusahaan yang beroperasi di Bontang menaati regulasi itu. Namun ia juga meminta Pemkot Bontang, melalui Disnaker Bontang juga harus menggencarkan sosialisasikan Perda itu.
Sebelumnya beredar kabar perusahaan pengolah gas di Bontang ini dianggap tidak transparan dalam melakukan perekrutan tenaga kerja, sehingga DPRD merasa perlu memanggil dua perusahaan tersebut dan menjelaskan tentang regulasi yang telah disahkan.
“Kalau perusahaan mengatakan belum melaksanakan regulasi itu karena belum mengetahui, mestinya pihak pemkot tanggap dan segera mensosialisasikannya.” Pungkas politisi Gerindra ini.#Adv.
Comments are closed.