BeritaKaltim.Co

Perda Dapat Mengharmonisasi BPK dengan Kakam

TANJUNG REDEB, beritakaltim.co– Seringnya Kepala Kampung (Kakam) yang tersandung masalah hukum lantaran tidak tepatnya pengelolaan dana kampung, dikarenakan kurangnya koordinasi antara Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) dengan kakam itu sendiri. Inilah yang kemudian mendasari munculnya Perda Badan Permusyawaratan Kampung, yang telah disahkan oleh DPRD Berau pada Senin (8/7).

“Memang harmonisasi antara kakam dan BPK kadang secara pelaksanaannya di lapangan itu tidak sesuai dengan kondisi, disesuaikan dengan selera masing-masing baik Kakam maupun BPK punya cara pengelolaan kampung sendiri. Maka dengan adanya Perda ini maka pengaplikasian Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 bisa berjalan dengan baik,” jelas Bupati Muharram.

Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa menjelaskan jika Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. Juga Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis. Dan inilah yang nantinya akan dijalankan sesuai dengan Perda yang baru disahkan.

Sedangkan dari pandangan akhir fraksi yang dipaparkan oleh Jasmine Hambali mengungkapkan jika selama ini BPK di Berau belum berjalan maksimal. Untuk itu, perlu adanya perhatian dari pemerintah Kabupaten Berau terkait hal ini.

“Padahal BPK ini sangat penting perannya, apalagi jelang pemilihan Kakam. Untuk itu disarankan kepada Pemda Berau untuk dapat memberikan bimbingan ke BPK di kampung-kampung secara kontinyu terkait tugas dan tanggungjawabnya. Juga bisa dengan meningkatkan dana operasional BPK, memberikan motivasi dan penghargaan bagi BPK yang sudah menjalankan tugasnya dengan baik,” terangnya.

Tak hanya itu, adanya Perda BPK ini merupakan bentuk perlindungan terhadap segala bentuk kebijakan pemerintah kampung. Ini juga sudah tertuang dalam undang-undang tersebut yang menyebutkan jika Peraturan Desa adalah peraturan perundang undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.

Dan juga dengan Perda ini diharapkan pengelolaan kampung khususnya yang mengenai Alokasi Dana Kampung (ADK) dimana setiap kampung mandapatkan kucuran dana yang cukup besar. Sehingganya pengalokasian dananya juga bisa tepat sasaran. (adv/mar)

Comments are closed.