BeritaKaltim.Co

Siang Ini Sekdaprov Kaltim Dilantik Mendagri di Jakarta

SAMARINDA, beritakaltim.co- Mendagri Tjahyo Kumolo dijadwalkan melantik Abdullah Sani sebagai Sekertaris Daerah Provinsi Kaltim, Selasa (16/7/2019) siang ini, di Gedung A Lantai 3 Kantor Kemendagri Jalan Medan Merdeka Utara No 7, Gambir, Jakarta Pusat.

Prosesi pelantikan seperti disebar dalam whatsapp yang menyebut sumbernya dari Pusat Penerangan Kemendagri berlangsung pukul 13.30 WIB. Namun belum diketahui apakah Gubernur Kaltim Isran Noor dan pejabat Forpimda Kaltim ikut hadir.

Jadwal acara dari Humas Kantor Gubernur Kaltim di Samarinda seperti yang beredar di kalangan Wartawan, tak menyebutkan adanya acara Gubernur Kaltim di Samarinda. Beberapa kegiatan seperti Pembukaan Sosialisasi E-Katalog Online Shop LKPP di Midtown Hotel Samarinda dihadiri oleh Plt Sekprov M Sabani. Begitu juga Rapat Rancangan Pembahasan Pergub Kaltim tentang Pengendalian Produksi dan Penjualan Batu Bara pada IUP Operasi Produksi di Kaltim

Sementara Wakil Gubernur Hadi Mulyadi dijadwalkan menghadiri kegiatan Dialog Perpajakan “Reformasi dengan Reformasi Perpajakan” yang digelar di Kanwil DJP Kaltimtara Jalan. Ruhui Rahayu Balikpapan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kemendagri mengambilalih pelantikan Sekdaprov Kaltim lantaran sudah 8 bulan sejak keluarnya Keputusan Presiden Joko Widodo Nomor 133/TPA Tahun 2018 tanggal 2 November 2018, Gubernur Kaltim tidak melantik juga. Gubernur Isran Noor malah memperpanjang masa jabatan Penjabat (PJ) Sekdaprov Meiliana sampai pensiun dan saat ini mengangkat lagi Plt (Pelaksana Tugas) Sekda, yakni M Sabani.

Karena tidak menggubris Keppres, menurut Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bahtiar, Gubernur dianggap melakukan kelalaian kinerja.

Menurutnya, seperti dalam berita di laman online teropongsenayan.com, Isran sudah diberikan peringatan agar dalam pengangakatan Sekda Kalimantan Timur harus sesuai dengan Undang-Undang. Namun, peringatan dari Kemendagri kepada Pemprov Kaltim justru tak diindahkan oleh Isran Noor.

“Mestinya, Gubernur melakukan pelantikan Sekda defenitif hasil seleksi, bukan menunjuk Plt sudah 3(tiga) kali diberi arahan oleh Kemendagri namun tidak dindahkan oleh Gubernur Kaltim,” ujar Bahtiar, Minggu (14/7/2019).

Bahtiar pun menegaskan hal tersebut merupakan bentuk ketidaktaatan Pemprov Kalimantan Timur terhadap undang-undang yang sudah ditetapkan.

“Ini bentuk ketidaktaatan kepada Undang-Undang. Demi tegaknya sistem hukum negara dan tata kelola pemerintahan dalam negeri,” tegas Bahtiar

Oleh karena itu, berdasarkan hukum pasal 235 uu no.23 thn 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pihak Kemendagri mengambil alih dalam pelantikan Sekda Provinsi Kaltim berdasarkan undang-undang yang telah ditetapkan. #le

Comments are closed.