SAMARINDA, beritakaltim.co- Tak juga mendapat respon atas protes yang dilakukan para korban pemukulan saat bentrok pemuda-oknum Satpol PP di Jalah KH Wahid Hasyim Samarinda, 9 Agustus 2019 lalu, para korban akhirnya sepakat memberi somasi.
Somasi dilayangkan Kuasa Hukum korban, yaitu Hilarius Onesimus Moan Jong.SH.MH. “Kami masukkan siang ini surat somasi ke Pengadilan Negeri Samarinda terkait perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Satpol pp kota samarinda,” ucap Hilarius Onesimus dalam konferensi pers bersama sejumlah aktifis yang mengawal kasus bentrokan pemuda-Satpol PP itu, Selasa (27/9
/2019).
Saat konferensi pers di kantin Metro Universitas Mulawarman, para korban pemukulan Satpol PP kota Samarinda hadir didampingi oleh kuasa hukum.
Saat ini kasus itu sedang ditangani pihak kepolisian, setelah meminta keterangan dari para korban sebagai pengadu.
“Saat ini proses penegakan hukum sedang berjalan. Itu adalah ranah kepolisian karena itu menyangkut pidana. Kita mendesak polisi harus mempercepat proses penyelidikan tersebut,” ujar Hilarius.
Sementara pihak korban, Silvester Hengki mengatakan akan terus mengawal kasus pemukulan baik itu pidana maupun perdata.
“Hari ini kami masukkan surat somasi untuk menggugat secara perdata, yakni perbuatan melawan hukum yang tujuannya agar satpol pp melakukan ganti rugi secara materil terhadap kerusakan yang diakibatkan oleh tindakan represif satpol pp,” ucap Silvester Hengki.
Terdapat tiga poin yang tercantum dalam surat somasi yang dilayangkan oleh kuasa hukum korban. Pertama, yakni memberikan ganti rugi kepada saudara Silvester Hengki Sanan dan para korban atas kerusakan HandPhone, sepeda motor, perlengkapan warung.
Kedua, memberikan sanksi berupa pemecatan terhadap oknum anggota Satpol PP yang melakukan pengrusakan warung kopi Suryanata. Dan ketiga, agara pihak Satpol PP memulihkan nama baik saudara Silvester Hengki Sanan beserta para korban lainnya. #Hr
Comments are closed.