SAMARINDA, beritakaltim.co- Bencana kabut asap yang menimpa Pulau Kalimantan dan Sumatera, menurut anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 H Irwan SIP. MP, layak dikatagorikan sebagai bencana nasional.
“Saya kira pemerintah perlu menetapkan bencana kabut asap ini sebagai bencana nasional,” ucap legislator Partai Demokrat dari Daerah Pemilihan Kalimantan Timur ini.
Dampak kabut asap yang terjadi akibat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), diakuinya cukup parah dibanding tahun-tahun sebelumnya. Kabut asap di Samarinda dan Berau misalnya, telah membuat perusahaan maskapai penerbangan menghentikan operasional di kedua bandara di provinsi Kalimantan Timur itu.
Di daerah lain seperti Riau Sumatera dan Palangkaraya Kalimantan, pelajar dan mahasiswa diliburkan karena asap dikuatirkan mengganggu pernapasan. Pemerintah daerah juga mengimbau warganya untuk mengurangi aktivitas di luar rumah.
“Pak Jokowi segera tetapkan peristiwa ini sebagai bencana nasional. Kemudian segera mengambil alih dengan memimpin langsung pengendalian bencana nasional kebakaran hutan dan lahan ini,” ujar Irwan ketika dihubungi beritakaltim.co via telepon.
Selain menyarankan Presiden mengambil langkah komando memimpin langsung pengendalian kebakaran hutan, Irwan juga meminta agar pemerintah pusat membuka kembali data HGU (Hak Guna Usaha) perusahaan sawit yang ada.
“Pak Jokowi harus berani membuka data HGU, berikut ijin perusahaan hutan, terutama data hutan tanaman industri. Kemudian di-overlay dengan data titik api (hotspot) di Kalimantan dan Sumatera. Dengan analisis spasial, maka seharusnya segera bisa diumumkan daftar perusahaan nakal pembakar hutan dan lahan. Tindak tegas sampai pencabutan ijin usaha,” urai politisi yang akrab disapa Irwan Fecho ini.
Terkait masyarakat yang membakar lahannya, maka tugas pemerintah daerah, tokoh adat, tokoh masyarakat bersama polisi dan TNI melakukan sosialisasi dan pendekatan yang intens kepada masyarakat pemilik lahan agar tidak membakar lahannya saat ini.
“Karhutla ini jangan dianggap remeh atau tidak penting, lantas tidak diselesaikan karena ini sangat berpengaruh terhadap aktivitas kehidupan, kesehatan, perkembangan ekonomi dan pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan Indonesia,” tutupnya. (Hr)
Comments are closed.