BeritaKaltim.Co

40 Hari Kasus Bentrok Pemuda-Satpol PP belum Diproses, Mahasiswa Demo Lagi

SAMARINDA, beritakaltim.co- Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Suryanata (Suara Rakyat Nusantara) kembali melaksanakan aksi lanjutan di depan Mako Polresta Samarinda, Jumat 20/9/2019).

Aksi digelar untuk mempertanyakan kelanjutan kasus pengeroyokan 8 mahasiswa oleh oknum Satpol PP Samarinda yang sudah berjalan selama 40 hari. Kasus itu terjadi di salah satu Warung Kopi Jalan Wahid Hasyim Kota Samarinda, pada 9 Agustus 2019 lalu.

Humas Aliansi Suryanata yang juga sebagai korban pemukulan, Yogi Prasetyo Putra mengatakan, sejak dilaporkan perkara itu kepada Polresta Samarinda pada Sabtu 10 Agustus 2019 lalu, sampai hari ini telah genap 40 hari laporan tersebut, namun belum ada proses yang dilakukan jajaran Polresta Samarinda. Karena hal tersebut, para pemuda yang berasal dari beberapa organisasi mahasiswa dan pemuda itu mempertanyakan kelanjutan kasus tersebut.

“Untuk itu kami yang tergabung dalam Aliansi Suryanata (Suara Rakyat Nusantara) yang konsisten mengawal kasus ini, kembali menggelar aksi untuk mendesak pihak Polresta Samarinda agar segera menetapkan tersangka atas perkara ini,” ungkap Yogi yang juga aktivis dari PMKRI, saat melakukan orasi di depan Mako Polresta Samarinda.

Sementara kuasa hukum korban, Silvester Hengki Sanan mengungkapkan, dalam perkara dengan dugaan pelanggaran atas Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan ini, juga didukung dengan adanya objek tersangka yang jelas dan beberapa bukti lainnya yaitu oknum Satpol PP Kota Samarinda sebagai pelaku. Juga adanya korban dengan bukti visum dan rekaman CCTV.

“Kami meminta agar Polresta Samarinda, kembali mendalami data dan barang bukti yang kami serahkan. Dari bukti-bukti itu, bisa kita ketahui bersama bahwa tersangka dalam perkara ini, ialah lebih dari dua orang,” tegas Hengki.

Sementara itu Koordinator Aksi, Ricardo, menyayangkan lambatnya proses penegakan hukum terkait penanganan kasus pengeroyokan tersebut.

“Kita merasa kecewa dengan Polres Samarinda mengenai pengeroyokan. Harusnya banyak yang jadi tersangka, tapi informasi yang kita dapatkan hanya dua saja yang tersangka. Apalagi prosesnya juga terlalu lama sampai 41 terhitung sejak awal kejadian. Padahal menurut kita, secara barang bukti, saksi dan korban sudah jelas. Kami juga menginginkan Polres harus adil, terbuka, dan percepat proses penanganan tersangka dari pengeroyokan terhadap mahasiswa, juga kedepannya tidak ada intimidasi kepada kami,” tutu Ricardo. (Hr)

Comments are closed.