BeritaKaltim.Co

Pengedar Sabu di Berbas Bontang tak Berkutik Disergap Polisi

BONTANG, beritakaltim.co- Pengedar narkotika jenis sabu diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Bontang, pada Kamis (19/9/2019) dikediamannya di jalan Diponegoro Kelurahan Berbas Pantai, Kecamatan Bontang Selatan.

“Iya kami berhasil mengamankan Sandi Saputra (22) beserta barang bukti dikediamannya,” ujar Kapolres Bontang AKBP. Siswanto Mukti melalui Kasubag Humas Polres Bontang Iptu. Suyono melalui keterangannya persnya, Jumat (20/9/2019).

Iptu. Suyono menjelaskan, penangkapan pelaku oleh Satreskoba berdasarkan laporan masyarakat, bahwa disalah satu rumah dicurigai kerap menjadi tempat transaksi jual beli narkotika jenis sabu.

“Tidak menunggu lama langsung dilakukan penyelidikan di tkp yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskoba AKP. I Gusti Ngurah Suarka,” kata Suyono.

Kata Suyono, setiba di tkp Satreskoba melakukan penggerebekan dan menangkap pelaku tanpa perlawanan, kemudian dilakukan penggeledahan badan tidak ditemukan benda yang mencurigakan pada pelaku. Namun, setelah dilakukan penggeledahan rumah ditemukan narkotika jenis sabu, sejumlah uang, dompet dan Handpone.

“Kami berhasil mengamankan barang bukti 27 poket sabu terdiri dari 6 poket seberat 0,32 gram siap jual seharga Rp.150 rb total Rp. 900 rb, 4 poket seberat 0,40 gram siap jual seharga Rp. 300 rb dengan total Rp. 1,2 juta, 15 poket seberat 0,66 gram siap jual seharga Rp. 700 rb total Rp.10,5 juta, 2 poket seberat 0,47 gram untuk dipakai sendiri dan uang tunai Rp. 4 juta serta 1 buah smartphone,” urai Suyono.

Suyono menambahkan, dari keterangannya, pelaku kerap mendapatkan barang haram tersebut dari orang yang tidak ia kenal, ketika barang datang pelaku hanya dihubungi melalui via telpon untuk menjemput barang tersebut disebuah tempat yang telah ditentukan.

“Terakhir barang haram tersebut diletakkan dibawah plang nama jalan kerah Bontang Kuala,” jelasnya.

Kini pelaku bersama dengan barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bontang guna penyidikan lebih lanjut, serta untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Atas perbuatannya, pelaku akan dikenai Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang Dasar Republik Indonesia NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya.HR.

Comments are closed.