BeritaKaltim.Co

Besok Mau Demo Lagi, Target Kuasai Gedung DPRD Kaltim

SAMARINDA, beritakaltim.co- Meski tuntutan para pengunjukrasa secara nasional telah direspon Presiden Joko Widodo, di antaranya akan mempertimbangkan secara matang penerbitan Perppu (Peraturan Presiden Pengganti Undang-undang) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta telah menunda pensahan RUU KUHP maupun RUU lainnya, tapi mahasiswa Samarinda yang tergabung dalam Aliansi Kaltim Bersatu tetap mau berdemo lagi.

Rencananya, aksi unjukrasa jilid 3 digelar Senin (30/9/2019). Dalam jumpa pers di Kampus Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Minggu (29/9/2019), Humas Aliansi Kaltim Bersatu, Yohanes Ricardo, mengatakan tema besar yang bakal diusung adalah ‘mosi tidak percaya’ terhadap lembaga legislatif, karena lembaga itu membuat RUU yang pasal-pasalnya kontroversial.

“Mereka yang membuat RUU yang kami nilai kontroversial. Makanya kami tidak percaya dengan mereka. Target (demo) kami jelas menduduki kantor DPRD Provinsi. Apapun caranya. Setelah itu kami bacakan ulang tuntutan kami,” ungkap Yohanes Ricardo dalam jumpa pers yang dihadiri perwakilan dari GMNI, GMKI, LMND, IAIN, Fakultas Hukum Unmul dan Polnes.

Selain mengabarkan tentang adanya rencana demonstrasi besar-besaran dengan target menguasai Gedung DPRD Kaltim di Jalan Teuku Umar, Karang Paci, Samarinda, para mahasiswa juga menyampaikan kekecewaan terhadap adanya kedatangan dari aparat TNI dan Polri mendatangi sekretariat beberapa organisasi yang tergabung dalam Aliansi itu. Namun soal adanya aparat ini baru klaim dari para mahasiswa dan belum dicek kebenarannya oleh Wartawan beritakaltim.co.

“Kita belum tau motifnya apa? Tapi katanya mereka mencari 13 orang, namun untuk nama-namanya saya tidak tau. Mereka ada yang memakai pakaian dinas lengkap dan ada yang memakai pakaian sipil,” ujar Yohanes.

Sementara mengenai rencana demonstrasi jilid 3 di Gedung DPRD Kaltim besok, para mahasiswa akan membunyikan 8 tuntutan. Diantaranya adalah mendesak Presiden agar secepatnya mengeluarkan Perppu terkait UU KPK.

Kedua, menolak segala UU yang melemahkan Demokrasi. Tiga, tolak TNI dan Polri menempati jabatan sipil. Empat, bebaskan aktivis pro demokrasi. Lima, hentikan militerisme di Papua. Enam, tuntaskan pelanggaran HAM. Tujuh, hentikan represifitas TNI dan Polri terhadap gerakan . Delapan, tangkap dan adili serta cabut izin korporasi pembakar lahan. #Hr

Comments are closed.