BeritaKaltim.Co

Seno Aji: Badan Kehormatan tak Sungkan Panggil Anggota DPRD Kaltim

SAMARINDA, beritakaltim.co- Badan Kehormatan (BK) sebagai salah satu alat kelengkapan DPRD Kaltim terbentuk di bawah pimpinan Seno Aji, politisi dari Partai Gerindra. “Kita siap bekerja,” ujarnya.

Kepada beritakaltim.co, Seno Aji yang terpilih menjadi anggota dewan dari daerah pemilihan Kutai Kartanegara mengatakan, dia akan berusaha menjaga marwah dan kehormatan lembaga legislatif itu.

Untuk itu, pria kelahiran Semarang, 12 November 1971 itu mengaku tak merasa sungkan jikapun harus melakukan teguran, bahkan memanggil, terhadap 55 anggota DPRD Kaltim yang diduga melakukan pelanggaran kode etik.

“Kami akan melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Aji Seno usai rapat perdana BK di ruang Komisi III, Gedung D Lantai 3,DPRD Kaltim Jalan Teuku Umar, Karang Paci, Samarinda.

Rapat perdana BK DPRD Kaltim, kata Seno, berupa perkenalan seluruh personel yang ditugaskan partainya duduk dalam komposisi kelembagaan itu. Selain itu membahas beberapa hal mengenai tugas dan wewenang.

“Inikan baru rapat perdana sekaligus pengenalan lah, untuk hal-hal yang bersifat eksplisit belum ada,” ucap ayah dari tiga orang anak itu.

Komposisi Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Kaltim, yakni Ketua Seno Aji (F-Gerindra), Wakil Ketua Saefuddin Zuhri (F-Demokrat-Nasdem) dan Anggota Veridiana Huraq Wang, M Syahrun dan Yeni Eviliana.

Tugas dari Badan Kehormatan secara garis besar adalah sebagai berikut;

a. Memantau dan mengevaluasi disiplin dan/atau kepatuhan terhadap moral, kode etik, dan/atau Peraturan Tata Tertib DPRD dalam rangka menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas DPRD;
b. Meneliti dugaan pelanggan yang dilakukan oleh Anggota DPRD terhadap Peraturan Tata Tertib dan/atau Kode Etik serta sumpah/janji;
c. Melakukan penyidikan, verifikasi dan klarifikasi atas pengaduan pimpinan DPRD, anggota DPRD, dan/atau masyarakat; dan
d. Melaporkan keputusan Badan Kehormatan atas hasil penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf c kepada Rapat Paripurna DPRD.

Sedangkan wewenangnya;
a. Memanggil anggota DPRD yang bersangkutan untuk memberikan penjelasan dan pembelaan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan;
b. Meminta keterangan pelapor, saksi dan/atau pihak-pihak lain yang terkait, termasuk untuk meminta dokumen atau bukti lain;
c. Menjatuhkan sanksi kepada anggota DPRD yang terbukti melanggar kode etik dan/atau Peraturan Tata Tertib DPRD;
d. Menyampaikan rekomendasi kepada Pimpinan DPRD berupa rehabilitasi nama baik apabila tidak terbukti adanya pelanggaran yang dilakukan anggota DPRD atas pengaduan Pimpinan DPRD, Masyarakat dan/atau Pemilih. #

Wartawan: Heriman
Editor: les

Comments are closed.