SAMARINDA, beritakaltim.co- Saat ini sektor perkebunan di wilayah Provinsi Kalimantan Timur tengah dalam pantauan ketat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antirasuah walaupun tidak secara langsung mendatangi lokasi atau areal perkebunan, namun data-data terkait perizinan perkebunan secara periodik dilaporkan ke KPK.
Untuk mensinkronkan data tersebut, Pemerintah Provinsi melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kaltim menggelar rapat koordinasi (rakor), Selasa (05/11/2019).
Kegiatan itu berlabel Rapat Koordinasi Tim Percepatan Implemantasi Kebijakan Satu Peta Dalam Rangka Mendukung Stranas-PK.
Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stanas-PK) sendiri telah diatur lewat Peraturan Presiden (Perpres) bernomor 54 Tahun 2018.
Kepala Bappeda Kaltim melalui Kepala Seksi Data dan Informasi Geospasial, Alfino Rinaldi Arief ST ME menerangkan, Rakor ini bertujuan untuk mengevaluasi progres, mengidentifikasi masalah, dan memastikan capaian target.
“Identifikasinya meliputi izin-izin lokasi dan izin usaha perkebunan yang berada di seluruh kabupaten. Mulai dari risalah perizinan, dokumen-dokumen perizinan, hingga pemetaannya, itu yang dicermati KPK. Jangan sampai penerbitan izin-izin yang tidak terdata dengan baik, akhirnya muncul kerugian negara,” terangnya.
Makanya, sambung dia, Kebijakan Satu Peta erat kaitannya dengan kebijakan perizinan sektor perkebunan.
“Termasuk muaranya nanti untuk menghindari tumpang tindih kepemilikan lahan perkebunan,” ujarnya.
Di bagian lain ia menyampaikan Rakor ini dikuti 7 (tujuh) kabupaten se-Kaltim, dari instansi perizinan, Tata Ruang, pertanahan, Inspektorat, dan tentunya perkebunan.
“Rakor ini baru awal, karena selanjutnya ada pertemuan lagi di Balikpapan pada tanggal 21 Nopember nanti yang dihadiri pihak KPK. Nantinya pun ada pertemuan-pertemuan tahap berikutnya. Antara lain tahap kompilasi data, integrasi data, verifikasi data, hingga rekomendasi tumpang tindah,” jelasnya. #
Wartawan: Mansah
Editor: chsiahaan
Comments are closed.