BeritaKaltim.Co

Perusda Agro Kaltim Utama “Lenyap” Usai Disuntik Dana Rp32 Miliar

SAMARINDA, beritakaltim.co- Teka-teki keberadaan Perusda PT AKU (Agro Kaltim Utama) hingga kini masih jadi misteri baik dikalangan DPRD Provinsi Kaltim maupun Biro Ekonomi Setdaprov Kaltim. Termasuk masyarakat yang merasa aneh karena Perusda ini seolah ‘lenyap’ setelah mengantongi penyertaan modal dari Pemprov sekitar Rp32 miliar.

Di mana kantor Perusda PT AKU? Beritakaltim berusaha menelusuri di kawasan kantor bersama Perusda di Jalan Basuki Rahmat Samarinda. Di dinding pagar bangunan bernomor 45, ditemukan plang yang berisi nama-nama perusahaan daerah yang berkantor di situ.

Nama PT Agro Kaltim Utama (AKU) ada di antara nama-nama perusahaan daerah (PD) Melati Bhakti Satya, PD Bara Kaltim Sejahtera, Sylvia Kaltim Sejahtera dan PD Ketenagalistrikan. Hanya saja ketika ditanyakan kepada petugas yang ada di lokasi itu menyebutkan bahwa kantor PT AKU sudah tidak ada lagi beroperasi di kawasan itu.

“Disini memang kantor bersama beberapa Perusda Mas. Tapi PT AKU telah lama tidak berkantor. Ya sekitar empat tahunan. Kalau di sini yang masih berkantor disini hanya PT. MBS, PT. BKS dan PT. Sylva,” ujar seorang sekuriti yang enggan ditulis namanya.

Sebelumnya Kepala Biro ekonomi Kaltim saat menyampaikan paparan dalam rapat dengan Komisi II DPRD Kaltim menyebutkan dari 8 Perusda hanya 1 yakni PT. AKU yang masih dilakukan investigasi.

“Kita belum tahu kantornya dimana saat ini. Kita masih lakukan investigasi tentang keberadaan PT AKU,” ungkapnya.

Di sisi lain, salah satu organisasi mahasiswa yang eksis menyoroti kasus-kasus korupsi yang ada di Kaltim, Front Aksi Mahasiswa (FAM) Kaltim juga menyoroti keberadaan PT. Argo Kaltim Utama. Menurut Ketua FAM, Ahmadi, perusda itu harus dicara untuk diminta pertanggungjawaban karena telah menerima penyertaan modal dari Pemprov senilai Rp32 Milyar.

“Menurut laporan yang saya terima bahwa PT. AKU telah menerima penyertaan modal senilai 32 M, namun hilang tanpa kabar. Ada keanehan yang terjadi disini, kita tahu bahwa Perusda berada di bawah naungan biro ekonomi. Saya pikir hal yang mustahil apabila biro ekonomi tidak mengetahui keberadaan PT. AKU atau jangan-jangan ini sengaja disembunyikan,” tutur Ahmadi.

Lebih lanjut Ahmadi mengatakan kasus penyertaan modal pada PT. AKU berpotensi melanggar hukum, dikarenakan PT. AKU telah berhenti beroperasi sejak tahun 2014.
“Apa tidak melanggar hukum kalau perusda yang telah mati namun tetap dilakukan penyertaan modal dan kami pastikan masalah ini akan kami kawal ketat,” tegasnya saat ditemui disalah satu Warkop di Kota Samarinda. #

Wartawan: Heriman

Comments are closed.