BeritaKaltim.Co

Seno Aji Wacanakan Kolong Jembatan Mahakam Ditutup Sementara

SAMARINDA, beritakaltim.co- Rapat dengar pendapat (hearing) keduakali antara Komisi III DPRD Kaltim dengan BPJN (Badan Pembangunan Jalan Nasional) XII berlangsung dengan beragam pertanyaan di gedung D lantai 6 DPRD Kaltim Jalan Teuku Umar, Karang Paci, Senin (9/12/2019).

Salah satunya mengenai kondisi Jembatan Mahakam yang kerap ditabrak ponton. Berdasarkan data yang dihimpun beritakaltim, sudah 16 kali Jembatan Mahakam ditabrak kapal dan ponton yang mengangkut kayu maupun batu bara. Akibatnya pada 2018 lalu salah satu baut penghubung girder jembatan lepas. Sehingga terjadi pergeseran di lubang baut yang lepas.

Meski begitu Kepala BPJN XII Budiamin menegaskan Jembatan Mahakam masih layak dilewati. “Kecuali ada kasus penabrakan yang lebih besar. Itu tidak bisa saya pastikan,” ucapnya dalam hearing di Gedung D DPRD Kaltim.

Jawaban kelayakan Jembatan Mahakam yang menghubungkan Samarinda Kota dengan Samarinda Seberang itu disampaikan BPJN XII lantaran sudah melakukan konsultasi dengan Direktorat Jembatan.

“Tidak begitu rawan untuk segera diperbaiki. Kalau untuk penggantian bautnya, sudah masuk dalam anggaran,” urainya.

Secara terpisah, anggota Komisi III, Seno Aji mengatakan, ada perbaikan fender tiang jembatan tapi yang memperbaiki adalah pihak ke tiga yang ditunjuk pihak yang menabrak.

“Menurut BPJN, setelah ada insiden mereka mengirimkan konsultan kemudian menilai berapa kerugian akibat penabrakan. Lalu nilai kerugian disampaikan ke pihak penabrak untuk memperbaiki. Nah, sebenarnya hal itu tidak sesuai dengan prosedur yang ada. Mestinya denda-denda tersebut harus masuk ke kas negara dan yang memperbaiki harusnya BPJN karena mereka yang bertanggung jawab,” ungkapnya.

Lebih jauh Seno Aji mengatakan bahwa Komisi III akan membuat rekomendasi tertulis untuk menutup kolong jembatan sampai ada perbaikan total.

“Komisi III akan membuat rekomendasi tertulis untuk menutup kolong jembatan hingga ada perbaikan total, jika ada sesuatu, insiden lagi maka tidak ada lagi alasan bagi si penabrak untuk tidak memperbaiki,” bebernya.

Pasalnya, ada beberapa perusahaan yang enggan membayar denda karena alasan yang penabrak terdahulu belum membayar.

“Itu jawaban mereka. karena ada kejadian penabrakan tahun 2012, belum terbayarkan dendanya. Masalah ini yang harus diselesaikan, oleh karena aset jembatan punya kita ya sudah kita tutup dulu, tidak ada alur pelayaran yang berupa tongkang besar untuk keluar masuk jembatan sampai dinyatakan jembatan dalam keadaan 100% baik,” tutupnya. #

Wartawan: Heriman

Comments are closed.