BeritaKaltim.Co

Kasus AUJ Bontang, Jaksa Turunkan Tim Geledah BPKAD

SAMARINDA, beritakaltim.co- Kejaksaan Tinggi Kaltim bersama Kejaksaan Negeri Bontang membentuk tim untuk menyelidiki kasus korupsi di Perusda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ) Bontang yang telah menangkap Mantan Direktur Perusda AUJ, Dandi Prio Anggono di Madiun Jawa Timur. Jaksa menduga kerugian negara Rp18 miliar akibat kasus tersebut tak dilakukan sendirian.

Dalam kaitan pengembangan kasus itu, Kejaksaan membentuk tim yang terdiri dari 12 jaksa. Dua belas jaksa ini dibagi menjadi 3 unit kerja melakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen di Perusda AUJ, Kantor DPKAD (Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) Bontang dan Pemkot Bontang.

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Kejari Bontang, Agus Kurniawan, Selasa (10/12/2019). Dia mengatakan tim tersebut dipimpin Aspidsus Kejati Kaltim Bambang Marwoto.
“Betul, selain pak Bambang, saya juga ada dalam tim. Kami mulai melakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen yang dianggap berhubungan dengan kasus ini,” ucap Agus.

Arah penggeledahan juga terkait dengan aturan-aturan yang diterbitkan sehingga mengalirnya anggaran permodalan dari APBD Bontang. Agus mengatakan investigasi terhadap Perda, Perwali serta dokumen lain yang ada relevansinya dengan perkara Perusda AUJ dengan tersangka Dandi Prio Anggono.

“Karena kami perlu untuk kelengkapan pemberkasan perkara perusda AUJ agar bisa segera dilimpahkan ke PN Tipikor Samarinda di akhir tahun ini,” urainya.

Lebih lanjut, Agus menceritakan, tim kejaksaan dalam proses penggeledahan dan pengambilan dokumen itu berjalan dengan lancar.
“Alhamdulillah proses permintaan dokumen dan penyitaan dokumen yang diperlukan berjalan lancar dan pihak Pemkot Bontang yang didampingi Pak Zulkifli Asisten. Sangat kooperatif dan sangat membantu proses pengambilan dokumen terkait Perusda AUJ tersebut,” tutupnya.

Secara terpisah Wakajati Kaltim mengatakan penggeledahan merupakan hal yang positif dan biasa dilakukan oleh penyidik untuk memperkuat pembuktian.

“Tanggapan saya penggeledahan Ini adalah hal yang positif dan biasa dilakukan oleh penyidik untuk memperkuat pembuktian perbuatan TPK itu. Giatnya terkait dengan proses pencarian dan pengumpulan alat bukti lain, dalam rangka pengembangan penyidikan,” bebernya saat dikonfirmasi via whatshap.

Sementara Ketua Front Aksi Mahasiswa (FAM) Kaltim, Ahmadi mengatakan dengan adanya perkembangan terbaru mudah-mudahan penyidik Kejati dalam mengungkap dan menangkap aktor intelektual dalam kasus tersebut.

“Kita mendukung langkah kejati, dengan dilakukannya penggeledahan dan berharap agar membuka kasus ini secara terang benderang hingga mendapatkan dan menyeret aktor intektualnya dan kami berharap tidak ada tebang pilih dalam kasus ini serta kami berharap kasus ini tidak dipolitisasi,” ungkap Ahmadi.#

Wartawan: Heriman

Comments are closed.