
SANGATTA, beritakaltim.co – Selesai pelaksanaan deklarasi dan pencanangan pembangunan zona integritas sekaligus penandatanganan fakta integritas, menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Sangatta melakukan Pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan.
Setelah mendapatkan persetujuan pemusnahan dari KPKNL Bontang. Pemusnahan dilaksanakan di KPPBC TMP C Sangatta, Selasa (10/12/2019), di Halaman Kantor KPPBC Sangatta.
Kepala KPPBC Sangatta Hari Murdianto, mengungkapkan, BMN yang dimusnahkan berupa Hasil Tembakau (rokok) illegal. Sebanyak 89.580 batang hasil tembakau dan 42 botol minuman mengandung Etil Alkohol dengan nilai barang sebesar Rp 41.736.000 yang didapatkan dari kegiatan penyisiran di 11 Kecamatan di Kutim. Yakni Sangkulirang, Kaubun, Kaliorang, Busang, Rantau Pulung, Muara Wahau, Bengalon, Kongbeng, Sangatta Selatan, Batu Ampar dan Muara Bengkal.
“Ini adalah hasil penindakan Bea Cukai Sangatta selama kurun waktu Januari–September 2019,” ungkap Hari.
Hari menyebut saat ini ada sebuah tren menarik. Yakni penurunan tingkat pelanggaran terhadap hasil tembakau illegal. Tahun sebelumnya tinggi, sekitar 750.000 batang, sekarang turun hingga 89.580. Hal ini menunjukkan, tingkat kepatuhan masyarakat Kutim, semakin meninggi.
“Kedepan diharapkan, sesuai dengan instruksi dan arahan Menteri Keuangan, kita bisa menekan tingkat peredaran hasil tembakau illegal, hingga 3 persen. Semoga salah satu upaya kami bisa menjadi penunjang juga untuk pencapaian target dimaksud, di dalam skala nasional,” tutupnya.
Pemusnahan ini, turut dihadiri Bupati Kutim H Ismunandar, didampingi Wakil Bupati H Kasmidi Bulang, Sekretaris Kabupaten H Irawansyah dan FKPD, Stakeholder di wilayah Kutim. (hms15)
Comments are closed.