BONTANG, Beritakaltim.co — Polisi Resor (Polres) Bontang kembali menggelar Operasi Antik Mahakam 2 dan berhasil mengamankan 2 orang remaja yang mengedarkan dan menyalahgunakan narkotika jenis sabu pada Senin (9/12/2019).
Kapolres Bontang AKBP. Boyke Karel Wattimena melalui Kasubag Humas Polres Bontang Iptu. Suyono mengatakan, kedua pelaku telah diamankan di Makopolres Bontang setelah terbukti menyembunyikan barang haram tersebut dikediamannya.
“Kami telah mengamankan Andi Rezza Adiyatna (22) dan Andre (17) beserta barang bukti guna penyidikan lebih lanjut,” ujar Suyono saat menyampaikan keterangan persnya diruang kerjanya, di Mako Polres Bontang, Rabu (11/12/2019).
Suyono menjelaskan, kedua pelaku berhasil diamankan setelah awalnya berhasil mengamankan pelaku ARA (22) dikediamannya yang berdasarkan laporan masyarakat, kemudian dilakukan pengembangan pelaku ARA mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari A (17).
“Dari pengakuan ARA (22) tim Sat Reskoba langsung terjung ke TKP. Di kediaman A (17) kembali ditemukan barang bukti sabu, tidak menunggu lama pelaku dibawa ke Mako Polres Bontang guna penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Dari kedua orang pelaku, kata Suyono Sat Reskoba berhasil mengamankan 7 bungkus klip sabu seberat 1,67 gram, 2 buah plastik klip, 2 buah Handphone, 1 buah pipet kaca, 1 kotak rokok, 1 sedotan plastik putih, uang tunai sebesar Rp. 150 ribu, 1 buah celana dan 1 motor.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Masa kurungan 5 tahun penjara,” tutupnya. #HR
Comments are closed.