BeritaKaltim.Co

Di Depan Mahasiswa, Ketua DPRD Kaltim Janji Bawa Usulan Hak Interpelasi ke Sidang Paripurna

SAMARINDA, beritakaltim.co- Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK berjanji untuk membawa usulan hak interpelasi yang sedang bergulir ke sidang paripurna yang akan digelar, Selasa (17/12/2019). Jawaban itu diberikan kepada para pendemo setelah melakukan aksi di depan Gedung DPRD Kaltim Jalan Teuku Umar, Karang Paci, Samarinda.

Sebelumnya, puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) Kalimantan Timur menyuarakan aspirasinya dengan cara melakukan unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kaltim. Aksi dimulai dengan melakukan long march dari Islamic Center ke depan Kantor DPRD Kaltim. Setelah berorasi sejak pukul 11.00, massa akhirnya diterima Ketua DPRD Kaltim sekitar pukul 12.00 Wita.

Dalam aksinya, massa menyuarakan beberapa tuntutan. Antara lain menuntut DPRD Kaltim segera menyetujui usulan hak interplasi terhadap Gubernur Kaltim. Interpelasi dimaksudkan terkait dengan adanya dugaan pelanggaran peraturan atas tidak difungsikannya Abdullah Sani sebagai Sekretaris Daerah Kaltim. Gubernur disebut-sebut tidak patuh atas Keputusan Presiden Joko Widodo yang mengangkat Abdullah Sani sebagai Sekdaprov.

Selain menyuarakan hak interpelasi, para demonstran juga menyinggung tentang hak angket DPRD Kaltim terhadap Gubernur Kaltim Isran Noor dan Wagub Hadi Mulyadi. Untuk diketahui, hak interpelasi adalah hak anggota DPRD untuk bertanya langsung kepada eksekutif terhadap suatu masalah kebijakan. Sedangkan hak angket adalah hak anggota DPRD melakukan penyelidikan atau pendalaman terhadap sebuah masalah terkait kebijakan.

Menurut para demonstran, dalam masalah diabaikannya Keppres tentang pengangkatan Sekdaprov, sudah jelas kesalahan dari gubernur sehingga yang dibutuhkan DPRD Kaltim adalah hak angket. Untuk melengkapi hak angket, DPRD Kaltim bisa membentuk Pansus (Panitia Khusus) untuk mendalami apa latar belakang Gubernur sehingga mengabaikan keputusan Presiden RI.

Abdullah Sani adalah pejabat Kaltim yang diangkat sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur oleh Presiden Joko Widodo, sesuai dengan Keppres Nomor 133/TPA Tahun 2018 tanggal 2 November 2018. Namun Gubernur Kaltim Isran Noor tidak mau melantik Abdulah Sani tanpa memberikan alasan yang jelas kepada pemerintah pusat, DPRD Kaltim maupun publik, sehingga Mendagri Tjahyo Kumolo berinisiatif melantiknya di Kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (16/7/2019).

Ditetapkannya Abdulah Sani sebagai Sekretaris Daerah Kaltim oleh Presiden, atas usulan dari Gubernur Kaltim waktu itu Awang Faroek Ishak yang telah melakukan seleksi pemilihan Sekda. Sesuai aturan, Gubernur Kaltim mengajukan tiga nama calon Sekda, di mana Abdulah Sani berada di nomor urut dua. Sedangkan di nomor urut satu adalah M Sabani dan nomor urut tiga Ir M Aswin.

Presiden Joko Widodo akhirnya memutuskan nama Abdulah Sani, bukan M Sabani yang berada di nomor urut pertama. Isran Noor yang baru saja menjadi Gubernur Kaltim melalui Pilkada ketika itu, menolaknya tanpa pernah ada penjelasan yang memadai.

Isu yang berkembang di masyarakat, Abdullah Sani mendapatkan jabatan Sekdaprov Kaltim karena ‘menyuap’ sejumlah pihak. Namun tuduhan yang pernah juga disinggung oleh mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak itu tidak pernah ada bukti-buktinya, malah cenderung menjadi fitnah.

Tudingan mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak disampaikan pada 19 Januari 2019. Ketika itu Faroek menuduh Sani melakukan penyuapan untuk terpilih sebagai Sekdaprov, bahkan dilakukan hingga level Pusat. Faroek juga menuding percobaan memberi USD 300 ribu, setara lebih Rp 4 miliar, kepada Isran Noor. Belakangan, tudingan suap ke Isran Noor ini tak pernah ada lanjutan karena memang tak ada buktinya.

SIDANG PARIPURNA

Selain menjanjikan membawa usulan hak interpelasi ke sidang paripurna, Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK juga mengatakan akan membawa masalah tersebut kepada Presiden Joko Widodo dan Kemendagri di Jakarta.

“Kami akan sampaikan langsung ke Kemendagri dan presiden,” ucap Makmur yang ditemani wakil Ketua DPRD M Samsun dan beberapa anggota DPRD lainnya.

Makmur mengatakan masalah Sekdaprov Kaltim Abdullah Sani harus diselesaikan pemerintah. Berlarut-larutnya masalah tersebut membuat ganjalan urusan birokrasi pemerintahan.

“Dalam waktu dekat DPRD Kaltim akan bertemu dengan gubernur dan Kemendagri RI. DPRD Kaltim juga bersedia menandatangani surat perjanjian kerjasama dengan PMII Kaltim-Ra untuk menuntaskan kasus ini dalam sidang paripurna besok,” ujarnya. Hadir dalam ruangan itu anggota dari fraksi PKS, GOLKAR dan PDIP serta Sekretaris DPRD Kaltim P Ramadhan.

Ditemui terpisah, anggota Fraksi PDIP, Martinus, mengatakan, sampai saat ini terdapat tiga fraksi yang masih konsisten dalam mengawal hak interpelasi agar disampaikan dalam sidang paripurna, Selasa besok.

“Sampai hari ini tiga fraksi yakni PDIP, PKB dan PPP masih konsisten mengawal interpelasi dan gak ada yang masuk angin, serta sudah 20 anggota dewan yang memberikan tanda tangan. Kita tunggu besok lah, karena besok akan diparipurnakan, ” ujarnya saat ditemui disalah satu warung kopi di kota Samarinda. #

Wartawan: Heriman

Comments are closed.