
SAMARINDA, beritakaltim.co- Gubernur dan Wagub Isran Noor-Hadi Mulyadi selamat dari hak interpelasi DPRD Kaltim setelah dalam sidang paripurna, Selasa (17/12/2019), memutuskan menolak digunakannya mekanisme konstitusi untuk meminta keterangan eksekutif tentang jabatan Sekdaprov yang dibiarkan terkatung-katung sejak lebih setahun lalu.
Sidang paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim Andi Harun diwarnai penyampaian pandangan dari fraksi-fraksi mewakili partai. Andi Harun yang juga Ketua Partai Gerindra Kaltim sejak awal sudah bersikap menolak interpelasi, dengan alasan partainya adalah pengusung pasangan Isran-Hadi dalam Pilgub 2018 lalu.
Mulusnya Andi Harun memimpin sidang paripurna tak disoal, padahal diunsur pimpinan ada Muhammad Samsun dari PDIP yang merupakan partai kedua jumlah kursi terbanyak di DPRD Kaltim dan Wakil Ketua Sigit Wibowo dari Fraksi PAN. Sedangkan Ketua DPRD Makmur HAPK tidak hadir karena menghadiri peresmian jalan tol oleh Presiden Joko Widodo.
Selain Gerindra, fraksi lain yang menolak adalah fraksi PAN, fraksi Demokrat-Nasdem dan Fraksi Partai Golkar. Sementara yang konsisten mendukung dilanjutkannya hak interpelasi adalah PDI Perjuangan, Fraksi PKB-Hanura dan Fraksi PKS.
Untuk fraksi PPP menyerahkan keputusan dilakukan interpelasi atau tidak pada putusan sidang paripurna.
Harun Al Rasyid dari fraksi PKS tampil menyampaikan pandangan yang mengejutkan. PKS yang dalam Pilgub lalu menjadi pengusung Isran Noor- Hadi Mulyadi ini justru menjadi partai yang dengan keras menginginkan dilanjutkannya hak interpelasi.
”Kita dibuat jadi terpecah-pecah karena masalah Sekdaprov ini. Padahal, gubernur hanya perlu mengaktifkan abdullah sani yang telah mendapat SK dari Presiden,” ujarnya. #
Wartawan: Heriman
Comments are closed.