BeritaKaltim.Co

Warga Pasang Plang, Klaim Lahan di Kawasan PT Badak NGL

BONTANG, beritakaltim.co– Pemasangan plang oleh Lembaga Aliansi Indonesia di area Kompleks PT Badak LNG Bontang yang berlokasi di Jalan Lampiri sempat dihalang-halangi petugas Sekuriti PT Badak LNG, mereka berdalih seluruh lahan yang masuk dalam pagar atau batas yang berada di dalam merupakan milik atau asset PT Badak LNG.

Menanggapi hal demikian, Yusten Yembormiase, Staff khusus Ketua Umum bidang hukum Lembaga Aliansi Indonesia mengatakan bahwa pemasangan plang ini merupakan buntut kekecewaan lantaran perusahaan gas tersebut telah menggeser patok-patok perbatasan yang telah ditetapkan pada tahun 1977 silam oleh pemerintah Tingkat II Kutai.

Dipaparkan Yusten, sesuai koordinasi yang telah dilaksanakan sejak permohonan awal pada 1978 silam hingga Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi 1 DPRD Bontang pada 2016-2017 tidak menemui titik terang, sehingga pada 16 Desember 2019 pihaknya melayangkan surat ketiga yang ditembuskan ke Pemerintah Kota Bontang, Polda Kaltim, Polres Bontang serta PT Badak LNG guna melaksanakan aksi pemasangan plang yang masuk dalam area Kelompok Tani Situru.

“Saya sudah memberitahukan sebelumnya, surat sudah dua kali kami layangkan dan tidak ada jawaban, sehingga pada surat ketiga ini kami layangkan sekaligus aksi pemasangan plang,” tegas Yusten saat berdialog dengan salah satu utusan management PT Badak kala berada di depan Pos Security Pisangan.

Dijelaskannya, pemasangan plang ini berdasarkan pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang RI, No. 5 tahun1960, tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Surat Izin membuka lahan pertanian atau perkebunan yang dikeluarkan oleh Kepala Kampung Bontang, tanggal 12 Januari 1977, Surat Bupati Kepala Daerah tingkat II Kutai Kartanegara, No. Pam-3556/D-1/1977, tanggal 29 Agustus 1977, Berita acara hasil penelitian di lokasi pertanian dan perkebunan yang dimohonkan oleh suku tanah toraja, No 01/PPK/BTG/11/1977, Surat keputusan Camat-Kec Bontang, Pem/1330/D-1/1977, tangal 25 Desember 1978, serta Notulen Rapat Dengar PEndapat dengan Komisi 1 DPRD Bontang pada 24 Mei 2016 dan 13 Februari 2017.

“Andai pihak PT Badak ada niatan baik menyelesaikan permasalahan ini, saya yakin masyarakat tidak akan melaksanakan aksi seperti ini, ini karena tidak adanya penjelasan yang benar dan kami digantung seperti ini, jadi terbitlah surat dari pusat untuk melaksanakan aksi pemasangan plang di wilayah yang menjadi hak dari masyarakat atau kelompok tani situru,” terangnya.

Diimbuhkannya, landasan hukum bagi masyarakat untuk mendapatkan hak di atas konsesi lahan perusahaan yang mendapat izin hutan tanaman industri (HTI) tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 45 Tahun 2015.

Bahkan dijelaskannya, Presiden Republik Indonesia (RI) Jokowi Dodo pun memerintahkan jajaran menteri terkait untuk segera menyelesaikan persoalan sengketa tanah tersebut agar rakyat memiliki kepastian hukum. Jokowi menegaskan, menghadirkan rasa keadilan harus diutamakan bagi rakyat yang sudah lama menetap di atas konsesi.

Sementara itu, perwakilan PT Badak LNG, Gunawan, Supervisor off server ketika menemui kelompok tani yang diwakili oleh Yusten meminta untuk tidak memasang plang di dalam area PT Badak. Pihak perusahaan meminta agar kelompok tani beserta Lembaga Aliansi Indonesia membubarkan diri dan memasang palang diluar area PT Badak.

“Saya mohon maaf, ini sesuai job site saya sebagai keamanan dan hasil koordinasi dengan pimpinan, agar bapak-bapak tidak melakukan aktifitas di dalam, mengingat ini merupakan Objek Vital Nasional yang tidak sembarang orang boleh masuk tanpa melalui prosedur yang benar,” ungkapnya dihadapan masyarakat.

Meskipun demikian, pemasangan pun tetap dilaksanakan, meski tidak berada di area yang mereka kehendaki. Pemasangan dilakukan tak jauh dari area Pos Pisangan, atau tepat berada tak jauh dari area sekolah Vidatra atau depan palsa Anjungan Tunai Mandiri (ATM).

Sementara. pemasangan plang kedua berada di Jalan Lampiri Kompleks PT Badak LNG, pada pemasangan kedua kedua belah pihak kembali memanas lantaran pihak Security tetap enggan adanya pemasangan di area yang menjadi wilayah kerja PT Badak LNG. Akan tetapi berbekal surat tugas dari kantor Pusat Lembaga Aliansi Indonesia, Kelompok Tani Situru tetap memasang plang sebagai tanda lahan milik masyarakat Toraja atau Kelompok Tani Situru dengan luasan 1.020 hektar.

“Tetap kami pasang, kalau bapak tidak berkenan bisa laporkan kami ke kepolisian,” tegas Yusten.

Ditegaskan Yusten, dasar dari pendirian plang tersebut sesuai dengan surat dari Lembaga Aliansi Indonesia yang berbunyi Tanah Milik Negara Seluas 1.028 Hektar yang hak garapannya diberikan kepada warga masyarakat selaku penggarap.#

Comments are closed.