SAMARINDA, beritakaltim.co- Perwakilan dari Mahasiswa yang tergabung dalam Front Aksi Mahasiswa (FAM) Kaltim kembali mendatangi Kejaksaan Tinggi Kaltim, dalam rangka menyerahkan bukti terbaru dalam proses penanganan kasus Perusda Aneka Usaha Jasa (AUJ) Kota Bontang. Kedatangan anggota FAM tersebut langsung ditemui oleh Kasipenkumham Kejati Kaltim Abdul Faried di lantai 2 gedung utama, Jalan Bung Tomo, Samarinda Seberang.
Salah satu anggota FAM, Nazar, mengatakan, kedatangan meraka murni untuk proses pengawalan dan memberikan bukti baru pada kasus Perusda AUJ yang sedang ditangani oleh Kejati Kaltim.
“Kami berusaha membantu serta mengawal perkembangan kasus AUJ dan kedatangan kali ini kami menyerahkan data baru sebagai pendukung,” ungkap Nazar saat ditemui disalah satu Warung Angkringan di Kota Samarinda.
Sementara Kejati Kaltim melalui Kasipenkumham, Abdul Faried, mengatakan, surat dari FAM telah diterima. “Kami telah terima laporan tersebut,” singkatnya saat dikonfirmasi via whatsApp.
Saat ditanya terkait kabar yang beredar bahwa penyidikan kasus itu telah memmeriksa para pihak terduga terkait lainnya, Abdul Faried mengatakan akan mengeceknya dibidang lain.
“Saya cek dulu ke bidang lain apakah ada panggilannya,” tutupnya.
Ketika Wartawan beritakaltim berusaha mengkofirmasi kabar adanya pemanggilan seorang mantan Wali Kota Bontang dalam kasus itu kepada Wakil Kejaksaan Tinggi Kaltim, Sarjono Turin, dia membenarkan.
“Benar telah dilakukan pemanggilan hari Senin kemarin, tetapi yang bersangkutan tidak hadir,” jawabnya singkat, saat dikonfirmasi via WhatsApp. Saat ditanya kembali apakah akan pemanggilan kembali, Sarjono mengatakan belum ada konfirmasi.
Sebelumnya, mahasiswa yang tergabung dalam Front Aksi Mahasiswa (FAM) Kaltim meminta kepada Kejati Kaltim mengusut tuntas kasus dugaan penyelewengan anggaran dan proyek fiktif pada Perusda AUJ Kota Bontang tahun 2014 dan 2015. FAM menilai dalam proyek tersebut terdapat kerugian negara senilai Rp 8 Milyar.
Kasusnya dimulai ketika pada tanggal 29 Desember 2014 terbit Keputusan Wali Kota Bontang tentang penyertaan modal ke Perusda AUJ dan pencairan anggaran pada waktu yang bersamaan. Direktur Perusda AUJ Dandi Priyo Anggono sudah ditangkap dan ditahan setelah sempat buron lebih 8 bulan. Penangkapan ini yang membuat jaksa penyidik semakin agresif mengembangkan karena diduga ada terkait dengan pihak eksekutif yang memberikan kemudahan-kemudahan pencarian dana untuk Perusda.
Pihak-pihak pemerintahan yang terkait saat itu di antaranya Kepala Dinas Pendapatan Daerah Bontang Edi Yudisar, yang tidak lain merupakan saudara kandung dari Wali Kota Bontang saat itu, Adi Dharma.
SURAT DARI FAM
Sementara itu, mengenai isi surat dari Front Aksi Mahasiswa (FAM) Kaltim kepada penyidik Kejati diberikan juga kepada beritakaltim. Begini isi suratnya;
Menyusul surat kami tanggal 11 Desember yang lalu, Bersama ini kami sampaikan informasi tambahan mengenai laporan kami terkait PERUSDA AUJ Bontang yang diduga melibatkan beberapa pejabat eksekutif dan legislatif (anggota DPRD). Fakta tersebut sebagai berikut :
1. Penerbitan Keputusan Walikota Bontang No. 09 Tahun 2014 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Bontang Ke PERUSDA Aneka Usaha Dan Jasa Tanggal 29 Desember 2014 Tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (PERMENDAGRI) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
2. Dalam PERMENDAGRI Nomor 1 Tahun 2014 dijelaskan:
Pasal 8
Produk Hukum Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf b berbentuk :
a. Keputusan Kepala Daerah.
b. Keputusan DPRD.
c. Keputusan Pimpinan DPRD.
d. Keputusan Badan Kehormatan DPRD.
Pasal 51
Penyusunan Produk Hukum Daerah yang bersifat penetapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf b meliputi:
a. Keputusan Kepala Daerah .
b. Keputusan DPRD.
c. Keputusan Pimpinan DPRD.
d. Keputusan Badan Kehormatan DPRD.
Pasal 52
(1) Pimpinan SKPD menyusun Keputusan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 51 huruf a sesuai dengan tugas dan fungsi.
(2) Keputusan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada sekertaris daerah setelah mendapat paraf koordinasi kepala biro hukum provinsi atau kepala bagian hukum kabupaten/kota.
(3) Sekertaris daerah mengajukan rancangan keputusan kepala daerah kepada kepala daerah untuk mendapat penetapan.
Pasal 65
(1) Penandatanganan produk hukum daerah yang bersifat penetapan dalam bentuk keputusan kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 dilakukan oleh kepala daerah.
Pasal 67
(1) Penandatanganan produk hukum daerah yang bersifat penetapan dalam bentuk keputusak kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 52 dibuat dalam rangkap 3 (tiga).
(2) Pendokumentasian naskah asli keputusan kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh:
a. Sekertaris daerah,
b. Biro hukum provinsi atau bagian hukum kabupaten/kota berupa minute; dan
c. SKPD pemrakarsa.
Pasal 68.
(3) Penomoran produk hukum daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berupa penetapan menggunakan nomor kode klasifikasi.
Pasal 75.
(2) Penggandaan dan pendistribusian produk hukum daerah di lingkungan pemerintah daerah dilakukan oleh biro hukum provinsi atau bagian hukum kabupaten/kota dengan SKPD pemrakarsa.
3. Penerbitan Keputusan Walikota Bontang No 09 Tahun 2014 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Bontang Kepada PERUSDA AUJ tanggal 29 Desember 2014, sama sekali tidak mengikuti PERMENDAGRI No. 1 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah dalam hal ini alur prosedurnya tidak sesuai dan bagian Hukum Pemerintah Kota Bontang sama sekali tidak mengetahui proses terbitnya Peraturan Walikota ini.
4. Sebagai bukti itu bukan produk Bagian Hukum :
a. Tidak mungkin Keputusan Walikota terbit pada hari yang sama dengan PERDA Nomor 11 Tahun 2004 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Bontang Ke Perusahaan Daerah Aneka Usaha Dan Jasa yang juga ditetapkan pada tanggal 29 Desember 2014.
b. Terbitnya Keputusan Walikota Nomor 09 Tahun 2014 adalah akhir tahun. Tidak mungkin nomornya 09 karena produk Bagian Hukum pada tahun 2014 banyak sekali.
5. Mengapa BPKAD diduga membuat sendiri Keputusan Walikota No. 09 Tahun 2014 ?. Karena PERDA No.11 Tahun 2014 baru terbit pada tanggal 29 Desember 2014 sehingga jika diserahkan kepada Bagian Hukum maka Peraturan Walikota kemungkinan baru terbit pada awal tahun 2015. Sedangkan diduga ada konspirasi antara Walikota, beberapa oknum anggota DPRD dan Direktur Perusda (Dandi) untuk segera mencairkan dana penyertaan modal tersebut.
6. Sebagai bukti tambahan lainnya, bahwa begitu mendesak dan harus segera terbit, sehingga Peraturan Walikota Nomor 09 Tahun 2014 di cetak (di print) dirumah jabatan Walikota Bontang AD (Pengakuan dari pegawai BPKAD yang mencetak Peraturan Walikota No. 09 Tahun 2014). Nama pegawainya akan kami sampaikan secara lisan jika diperlukan.
7. Hal ini bisa terjadi (Pegawai BPKAD bisa bekerja dirumah jabatan Walikota) karena Kepala BPKAD (Eddy Yudizar) adalah kakak kandung Walikota Bontang Adi Darma.
8. Sebagai bukti tambahan lainnya bahwa :
a. Penetapan PERDA APBD Perubahan pada tahun 2014 dilakukan pada tanggal 21 Nopember 2014.
b. PERDA Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Bontang ke Perusahaan Daerah Aneka Usaha Dan Jasa terbit tanggal 29 Desember 2014.
c. Artinya Perda APBD lebih dulu terbit dari Perda Penyertaan Modal. Dengan kata lain, anggaran untuk penyertaan modal ke Perusda AUJ telah disiapkan sebelum Perda Penyertaan modal (PERDA No 11 tahun 2014) terbit.
d. Hal ini tidak sesuai dan melanggar PERMENDAGRI No 59 Tahun 2007 perubahan atas Permendagri nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang pada Pasal 71 ayat (7) berbunyi :
Investasi jangka panjang pemerintah daerah dapat dianggarkan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan daerah tentang penyertaan modal dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. #
Wartawan: Heriman
Comments are closed.