SAMARINDA, beritakaltim.co- Keberadaan aset-aset perusahaan daerah masih menjadi sorotan anggota Komisi II DPRD Provinsi Kaltim. Dari hasil rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi II dengan mitra kerja sudah diketahui ada beberapa poin penting yang mendesak harus dicari solusinya, yakni tentang Perusda PT Agro Kaltim Utama (AKU) yang keberadaannya sudah menjadi misteri setelah dimodali sekitar Rp32 miliar.
Hal tersebut disampaikan oleh anggota Komisi II dari fraksi PKB, Sutomo Jabir. Dia mengatakan untuk kesimpulan pertama dari beberapa rapat dengan mitra komisi bahwa terdapat beberapa perusda yang harus dievaluasi dan harus diperhatikan.
Perusda yang harus kita evaluasi adalah Perusda Agro Kaltim Utama yang sampai hari ini keberadaannya masih dipertanyakan. Kemudian Perusda PT. MMP (Migas Mandiri Pratama) yang masih belum bisa menyelesaikan masalah utang piutangnya.
“Masalah-masalah seperti ini harus kita carikan solusinya,” ungkapnya saat ditemui di ruangannya lantai 4 gedung D DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Karang Paci, Samarinda.
Menurut Sutomo Jabir, untuk permasalahan PT. AKU harus dapat dituntaskan dengan meminta pertanggungjawaban baik dari jajaran direksi maupun Dewan Pengawas.
“Untuk PT. AKU, pemerintah harus mengupayakan pertanggungjawaban jajaran direksi maupun komisaris dan dewan pengawas atas dana yang telah dikucurkan. Sampai saat ini malah keberadaannya tidak jelas, bahkan OPD yang membawahi BUMD juga harus ikut bertanggung jawab,” ujarnya.
Sedangkan untuk Perusda PT MMP selain masalah utang piutang, juga harus diperjelas lagi soal penyertaan saham partipation interest (PI) 10 persen dengan Pertamina Hulu Mahakam (PHM). Berdasarkan Perda 55 persen dari deviden saham disetorkan ke kas daerah.
“Terus 45 persen itu diapain. Mestinya ada laporan dan rencana penggunaan anggaran dari PT. MMP 45 persen dan harus diketahui. Jumlah 45 persen itu banyak loh,” tutupnya.
Sementara angota Komisi II dari fraksi Gerindra, Akhmed Reza Fachlevi menekankan bahwa ada Perusda yang produktif dan harus dibantu, baik dari segi penguatan regulasi maupun dari segi pendanaan.
“Terlepas dari pada perusda yang tidak lagi produktif, tapi ada beberapa perusda yang masih perlu perhatian khusus. Contoh Bank Kaltimtara yang berhasil menyumbang PAD untuk kaltim. Terus perusda MBS walaupun masih minim. Nah hal-hal seperti ini kita harus jeli melihatnya,” ungkapnya saat ditemui di ruanganya di gedung E lantai 2.
Terkait masalah sistem kredit yang dinilai bermasalah, Akhmed Reza Fachlevi mengatakan harus ada penguatan regulasi khusus pemberian kredit pada bank kaltimtara.
“Kita harus dorong regulasi yang efektif agar permasalahan-permasalahan seperti itu tidak lagi terjadi dimasa yang akan datang,” tutupnya.
Untuk diketahui Komisi II DPRD Kaltim telah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan beberapa mitra kerja antara lain, Bapenda Kaltim, Bank Kaltimtara, Biro Ekonomi Kaltim, BPKAD Kaltim, Perusda MMP, Perusda BKS, Perusda MBS, Jamkrida, Perusda Argo Kaltim Utama namun jajaran PT. AKU tidak ada yang hadir. #
Wartawan: Heriman
Comments are closed.