BeritaKaltim.Co

889 Botol Miras Dimusnahkan Polres Bontang

BONTANG, beritakaltim.co – Kepolisian Resort Bontang memusnahkan barang bukti hasil sitaan berupa Minuman Keras (Miras) sebanyak 889 botol, miras tersebut merupakan hasil penyitaan dari sejumlah toko yang tidak memiliki izin untuk menjual minuman beralkohol tersebut.

Kapolres Bontang, AKBP Boike Korel Wattimena mengatakan bahwa pemusnahan ini berdasarkan surat telegram Kapolda Kaltim Nomor : STR/662/XIl/OPS.1.1./2019 tanggal 17 Desember 2019 tentang pelaksanaan Gelar Pasukan dan pemusnahan Barang Bukti hasil Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), sehubungan dengan hal tersebut telah melakukan penyitaan untuk dilakukan pemusnahan barang berupa : Minuman Keras sebanyak 889 botol.

“Penyitaan miras sendiri dilakukan di wilayah hukum Polres Bontang, baik di Bontang sendiri hingga di muara badak,” kata kapolres sebelum melaksanakan pemusnahan miras, Kamis (19/12/2019) pagi.

Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni yang menyaksikan langsung pemusnahan Miras sangat mengapresiasi atas tindakan preventif Polres Bontang, pemusnahan ini dinilai sangat baik dilakukan guna menciptakan generasi muda yang lebih baik.

“Miras ini sendiri akan merusak mental anak-anak kita, saya juga yakin dengan dilakukannya kerjasama yang baik antara pihak polres dan pemerintah angka kriminalitas di Bontang akan menurun,” kata neni.

Diimbuhkan Kapolres Bontang, terdapat beberapa macam merk Miras yang dimusnahkan, tercatat Bir Bintang sebanyak 407 botol . Bir Bintang kaleng sebanyak 59 kaleng, Bir Guines sebanyak 382 botol, Bir Heineken Lager sebanyak 23 botol, Strongbow Bir sebanyak 5 botol, Cap Topi Miring sebanyak 4 botol, Anggur Koleson atau Merah sebanyak 10 botol dengan total seluruhnya sebanyak yang dimusnahkan 889 botol atau kaleng.

Pemusnahan sendiri dilakukan di halaman kantor Polres Bontang dengan di saksikan langsung Kapolres Bontang, Wali Kota Bontang, Ketua DPRD Bontang, Perwakilan Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bontang serta para perwira Polres Bontang. #

Wartawan: Nurdiansa

 

Comments are closed.