SAMARINDA, beritakaltim.co- Kunjungan anggota DPR RI Komisi IV Dapil Kalimantan Timur, Budi Satrio Djiwandono dimanfaatkan secara maksimal oleh anggota Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur. Pada pertemuan yang berlangsung di ruangan Wakil Ketua DPRD Kaltim Andi Harun lantai 2 Gedung D Kantor DPRD Kaltim Jalan Teuku Umar, Karang Paci, Samarinda, dibahas soal undang-undang yang memungkinkan untuk dilakukan revisi.
Anggota DPRD Kaltim dari Gerindra Akhmed Reza Fachlevi misalnya, mengutarakan perlunya revisi UU Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Anggota Komisi II DPRD Kaltim yang membidangi masalah keuangan daerah itu mengatakan tujuan revisi adalah sebagai landasan hukum yang kuat untuk pemungutan pajak alat berat.
“Alhamdulillah sama-sama dari partai gerindra dan beliau (Budi Satrio) mengemban amanah sebagai DPR RI. Tadi kita usulkan agar ada landasan hukum yang kuat dalam rangka pungutan pajak untuk alat berat. Oleh karena itu kita mendorong UU No 28 tersebut segera direvisi kegunaannya dalam rangka peningkatan PAD untuk kaltim,” urainya usai pertemuan.
Selain mengusulkan soal revisi UU No 28 tahun 2009, Akhmed Reza juga mengusulkan anggaran dibidang pertanian dan kelautan ditingkatkan mengingat Kaltim memiliki potensi yang tinggi di dua sektor tersebut.
“Dalam rangka menyambut hadirnya IKN di Kaltim saya menyampaikan kepada Pak Budi Satrio sebagai wakil kaltim di pusat agar memperjuangkan anggaran APBN untuk sektor pertanian, perkebuan, kehutanan, kelautan serta perikanan. Sebab sektor-sektor tersebut merupakan tumpuan kaltim dimasa akan datang,” paparnya.
Reza mengusulkan agar revisi UU Nomor 33 tahun 2004 yang memasukan DBH CPO sawit dilakukan karena sampai saat ini pendapatan negara hanya berupa cukai ekspor.
“Tentu kaltim sebagai provinsi yang memiliki perkebunan sayang sangat luas kita juga mengusulkan agar UU No 33 tahun 2004 tersebut direvisi karena dari penilaian dan hasil analisis sangat merugikan daerah, sebab yang diambil hanya bea cukai ekspor,” tutupnya. #
Wartawan: Heriman
Comments are closed.