SAMARINDA, beritakaltim.co- Aktivitas pertambangan yang melanggar peraturan dan undang- undang masih menjadi pekerjaan rumah bagi Dinas ESDM Provinsi Kaltim dan penegak hukum.Dalam rangka monitoring pengelolaan pertambangan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Prov Kaltim, bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim melakukan pertemuan, Jumat (20/12/2019), bertempat di Hotel Harris Samarinda.
Dalam pertemuan tersebut salah satu yang dibahas adalah dana jaminan reklamasi (Jamrek) yang belum tersentuh hingga sekarang dan masih menjadi tanda tanya. Menanggapi hal tersebut Chaerul Amir, Kepala Kejati Kaltim angkat bicara.
Chaerul Amir mengatakan telah memiliki data dan siap mengambil langkah represif untuk menanganinya apabila pembinaan yang dilakukan tidak digubris oleh pemilik izin usaha pertambangan (IUP).
“Sekali lagi kita akan melakukan tindakan preventif untuk melakukan penataan. Tapi kalau preventif dan pembinaan tidak ada langkah yang baik dari pemegang IUP, tentu akan dilakukan tindakan represif,” tukasnya.
Lebih jauh Chaerul Amir mengatakan bahwa telah membentuk tim khusus masalah tambang dan data telah ada menyangkut masalah pengembangan tambang dan pengelolaan hutan di Kalimantan. Dari data yang ada, barulah kemudian Kejati menempuh jalur hukum terkait hal-hal yang menyangkut persoalan tambang di Kaltim. Meski begitu, ia tidak ingin berasumsi bahwa memang ada kejanggalan terkait jaminan reklamasi.
Chaerul menyatakan, langkah yang diambil saat ini berangkat dari persoalan yang belum terselesaikan sejak lama dan sudah tidak bisa dibiarkan begitu saja.
“Langkah yang kita ambil adalah persoalan yang sebenarnya sudah cukup lama dan tidak bisa menjadi suatu hal yang dibiarkan,” tegasnya. #
Wartawan: Heriman
Comments are closed.