SAMARINDA, beritakaltim.co- Pengalokasian anggaran hingga ratusan miliar rupiah dari APBD ke instansi vertikal terus disoroti oleh mahasiswa yang tergabung Lingkaran Penelitian dan Pengembangan (LLitbang) Kaltim. Para aktivis yang tidak rela uang rakyat Kaltim untuk instansi tanggungjawab pemerintah pusat melakukan aksi damai di depan Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kaltim.
Dalam aksi tersebut, mahasiswa mempertanyakan pekerjaan-pekerjaan proyek yang menggunakan dana hibah APBD Kaltim seperti untuk pembangunan gedung Kejaksaan Tinggi Kaltim sejak 2017 hingga penganggaran tahun 2020. Mereka menilai pengalokasian anggaran itu tidak mempertimbangkan azas keadilan dan azas kebutuhan.
“Kami menilai pembangunan dan renovasi kantor Kejati Kaltim tidak mempertimbangkan azas keadilan dan kebutuhan, hanya mempentingkan kepentingan,” ujar Sukirman, Korlap Aksi, di sela-sela aksi.
Data yang didapat para mahasiswa mengenai pemberian hibah, diperoleh dari keterangan yang dikutip media-media dan masih simpang siur. Misalnya pernyataan Hj Meiliana ketika masih menjadi Plt Sekdaprov yang mengatakan telah mencairkan dana hibah senilai Rp 90 Milyar dan itu dikatakan pada akhir tahun 2018.
Sementara pada tahun 2017, menurut Sukirman, Kejati Kaltim membangun gedung senilai Rp 26 Milyar. “Oleh karena itu kita datang ke Dinas PUPR ingin memastikan pembangunan tersebut,” urai Sukirman.
Sukirman juga membandingan dengan data Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kaltim. Menurutnya, dari keterangan pihak-pihak yang berkaitan dengan pemberian dan pendataan hibah seperti hasil audit BPK dan pernyataan dari kepala BPKAD Kaltim serta dari pihak DPRD Kaltim ditemukan perbedaan data.
Lebih jauh Sukirman mengatakan berdasarkan Audit dengan nomor 12.a/LHP/XIX.SMD/V/2019 bahwa Kejati menerima dana hibah untuk perluasan dan rehabilitas gedung senilai Rp. 19.825.001.590,00 dan gedung yang diserahkan kepada instansi vertikal yakni kejati kaltim senilai Rp. 12.283.238.650,00.
“Nah kami minta kejelasan ke mana itu dana Rp 90 milyar seperti disampaikan Ibu Meiliana itu,” beber Sukirman.
Setelah melakukan orasi dan menyampaikan tuntutan, mahasiswa ditemui oleh Rahmad Hidayat, Kepala bidang Cipta Karya PUPR. Rahmad Hidayat mengatakan menerima dan menampung aspirasi dari mahasiswa dikarenakan kepala dinas sedang berada di luar kota.
“Kami hanya menampung dan menerima aspirasi dari adek-adek mahasiswa dan nanti kami akan teruskan ke kepala dinas,” tuturnya.
Diketahui sebelumnya, pemberian hibah yang berasal dari APBD Provinsi Kaltim ke instansi Kejati Kaltim antara lain menurut Kasipenkumham Kejati Kaltim, Abdul Faried mengatakan pada tahun 2017 Kejati Kaltim mendapatkan hibah gedung dari Pemprov kaltim senilai sekitar Rp 26 Milyar.
Sementara pada tahun 2018 Meiliana mengatakan telah memberikan hibah kepada kejati kaltim senilai Rp 90 Milyar dan pencairanya dilakukan melalui dua tahap yakni tahap pertama senilai Rp 40 Milyar dan tahap kedua Rp 50 Milyar.
Namun khusus dana Rp 90 Milyar tersebut menurut Kasipenkumham Kejati Kaltim Abdul Faried tidak jadi diterima oleh pihak Kejati Kaltim dikarenakan tenggang waktu proyek.
Sementara DPRD Provinsi Kaltim melalui Wakil Ketua DPRD Kaltim, Andi Harun, mengatakan bahwa pembangunan gedung baru untuk menggantikan gedung utama Kejati membutuhkan anggaran senilai Rp 140 Milyar.
Di sisi lain Kepala BPKAD Kaltim, Sa’aduddin menegatakan Kejaksaan Tinggi pada 2017 terdapat 5 kegiatan senilai Rp7,6 Milyar, 2018 tidak ada kegiatan, 2019 terdapat 1 kegiatan senilai Rp2,4 M, 2020 terdapat 2 kegiatan senilai Rp40 M. #
Wartawan: Heriman
Comments are closed.