SAMARINDA, beritakaltim.co- Simpang siur mengenai pembayaran dan penerimaan denda kapal penabrak fender tiang jembatan Mahakam disikapi serius Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Hasanuddin Masud. Menurutnya, harus ada yang bertanggungjawab baik pembayar maupun penerima.
“Idealnya pengelolaan jembatan tersebut diasuransikan oleh pelindo, sehingga tidak merepotkan pemerintah lagi. Sebab mereka melakukan pungutan yang kurang lebih Rp15 milyar per bulan. Oleh karena itu kami mendorong agar Perusda dilibatkan,” ungkapnya.
Menurut Hasanuddin, hal yang tidak masuk akal jika pihak Dinas PUPR lepas tangan terkait biaya ganti rugi jembatan ketika ada yang menabrak dan mengalami kerusakan.
“Jika selama ini ada komentar bahwa kementerian PUPR yang tahu hal ini, maka hal yang mustahil. Sebab jembatan mahakam adalah aset daerah dan itu milik pemerintah kaltim serta rakyat kaltim. Kalau terjadi apa-apa kan rakyat kaltim yang merasakan,” bebernya.
Lebih jauh Hasanuddin mengatakan, sebenarnya kita tidak perlu lagi melibatkan pemerintah mengenai denda. Tapi kalau itu tetap jalan, ya kita tanya uang itu yang menerima siapa, siapa yang mengerjakan dan siapa yang mengawasi.
“Kalau bisa perbaikan jembatan itu harus dilelang bukan ditunjuk pribadi. Kalau disuruh tanya ke kementerian itu hal yang konyol,” tutupnya.
Sebelumnya Wartawan beritakaltim mengkonfirmasi biaya ganti rugi atau denda bagi kapal penabrak jembatan ke Dinas PUPR, berdasarkan keterangan dari Kasi Jembatan, Husnal melalui Kabid Umum, Abddurahman mengatakan, masalah dana denda silakan tanyakan ke Kementerian PUPR.
“Masalah dana denda jembatan silakan tanyakan kementerian pupr karena aset dan wewenang pemeliharaan adalah kementerian PUPR,” ungkap Abdurahman saat dikonfirmasi via WhatsApp.
Soal Jembatan Mahakam, menurutnya merupakan aset nasional. “Sekarang ada perpanjangan delegasi dari kementerian PUPR adalah Balai Jalan XII Balikpapan. Karena dana berasal dari APBN berarti aset punya Kementerian,” tutupnya.
Untuk diketahui sebelumnya, salah satu agen perusahaan pelayaran PT. Gema Bahari mengatakan, mengenai biaya ganti rugi atau denda terkait kejadian penabrakan fender jembatan mahakam tanggal 17 November 2019 telah dibayarkan oleh pihak perusahaan kapal penabrak jembatan.
““Informasi yang kita terima dan kita ketahui dari pihak pemilik kapal telah melakukan ganti rugi, sebelumnya kan telah dilakukan tinjau lokasi dari pihak PUPR dan dari pihak pemilik kapalpun telah mengirim tim asuransi untuk meninjau kerusakan. Angkanya kalau saya tidak salah Rp 300 juta lebih,” ungkap Joshua. #
Wartawan: Heriman
Comments are closed.