BeritaKaltim.Co

Tata Tertib Anggota DPRD Kaltim Disahkan

SAMARINDA, beritakaltim.co- Rapat Paripurna ke-1 dilaksanakan DPRD Kaltim di lantai 6 Gedung D, Jalan Teuku Umar, Karang Paci, Samarinda. Dipimpin Ketua DPRD Makmur HAPK, rapat perdana di tahun 2020 itu beragenda pengesahan peraturan DPRD tentang Tata Tertib (Tatib) anggota.

Pengesahan tersebut dilakukan setelah sebelumnya Wakil Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Rusman Yakub sebagai perwakilan tim pembahas Tata Tertib menyampaikan laporan hasil kerja kelompok pembahas rancangan peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD Provinsi Kalimantan Timur.

Dalam laporannya, Ketua Fraksi PPP ini menyebutkan bahwa tim Pokja pembahas rancangan tatib DPRD Provinsi Kaltim menghasilkan 24 Bab dan 206 pasal tentang tentang Tata Tertib Dewan.

Sebanyak 24 Bab yang telah disebutkan diantaranya tentang ketentuan umum, fungsi, tugas dan wewenang, keanggotaan DPRD, alat kelengkapan DPRD, rencana kerja DPRD, Pelaksanaan hak DPRD dan anggota DPRD, persidangan dan rapat DPRD, pengambilan keputusan, tentang tata cara perubahan tata tertib, pelaksanaan konsultasi, pemberhentian antar waktu, penggantian antar waktu, dan pemberhentian, ketentuan lain-lain, dan ketentuan penutup.

Dalam akhir laporan, Rusman menyampaikan bahwa tim Pokja belum sempat membahas tentang mekanisme dan tata cara pergantian Kepala Daerah. Rusman Yakub meminta hal ini untuk direkomendasikan langsung kepada pimpinan.

“Khusus untuk mengenai mekanisme dan tata cara pergantian antar waktu kepala daerah dan tata cara pemilihan kepala daerah, kami merekomendasikan bahwa kita serahkan kepada pimpinan untuk membentuk pansus jika memang itu sangat diperlukan,” urai Rusman.

Setelah penyampaian tersebut, seluruh anggota Dewan langsung menyetujui dan Tatib disahkan oleh Ketua DPRD Provinsi Kaltim Makmur HAPK. Ketua DPRD Provinsi Kaltim Makmur HAPK mengatakn hasil tatib ini akan menjadi landasan anggota dewan melaksanakan kegiatan-kegiatan ke depan.

“Peraturan DPRD ini selanjutnya akan menjadi pedoman penyelenggaraan Tata Terbit DPRD Kaltim. Dengan harapan Peraturan Tata Tertib DPRD yang lebih terbarukan ini bisa menjadi landasan untuk meningkatkan kualitas, produktivitas, dan kinerja DPRD Kaltim dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah serta memaksimalkan peran DPRD Kaltim bersama mitra,” pungkasnya. #

Wartawan: Heriman

Comments are closed.