SAMARINDA, beritakaltim.co- Keberadaan biaya ganti rugi bagi perusahaan kapal penabrak Jembatan Mahakam masih menjadi tanda tanya berbagai kalangan. Hal tersebut membuat Komisi III DPRD Provinsi Kaltim penasaran dan berusaha mencari tahu dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bagian Bina Marga yang membawahi BPJN XII Balikpapan.
BPJN atau Balai Pelaksana Jalan Nasional adalah instansi yang selama ini disebut-sebut sebagai pihak penerima biaya ganti rugi apabila ada kapal ponton menabrak fender tiang penyangga Jembatan Mahakam. Nilai ganti rugi yang diberikan para pengusaha perkapalan karena insiden lalu lintas sungai ketika pengolongan di jembatan itu ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah dalam beberapa puluh tahun terakhir.
Ketua Komisi III, Hasanuddin Masud mengatakan, BPJN XII tidak berhak menarik retribusi atau pembayaran ketika terjadi insiden penabrakan jembatan.
“Bpjn itu tidak berhak menarik retribusi atau pembayaran. Karena, itu harus berbentuk BUP atau badan usaha. Yang akhirnya menghasilkan PNBP (Penghasilan Negara Bukan Pajak). Nah, Balai itu tidak bisa,” urai Hasanuddin usai rapat Pokja (Kelompok Kerja) di lantai 6 gedung D, Karang Paci, Senin (13/1/2020).
Menurut politisi Partai Golkar ini, tindakan BPJN menarik uang retribusi dari lalu lintas kapal, penabrakan tiang penyangga akan berdampak pada masalah hukum. Apalagi kalau bertindak melelang atau menender.
“Itu bakal jadi masalah. Makanya, sekarang mereka tidak menerima uang dan diserahkan kembali ke pemerintah daerah, melewati DPRD, harus dibicarakan di DPRD melalui komisi yang membidanginya, yaitu komisi III,” tambahnya.
Saat ditanya terkait keberadaan dana ganti rugi atau denda bagi kapal penabrak Jembatan Mahakam, Hasanuddin mengaku tidak mengetahuinya.
“Yang jelas, bpjn itu tidak boleh menerima dana. Jika sampai benar menerima dana, itu masalah hukum dan sampai saat ini saya belum mengetahui keberadaan dana tersebut,” tutupnya.
Sementara anggota Komisi III dari Fraksi Gerindra Seno Aji mengatakan, seharusnya sesuai koridornya adalah, perusahaan kapal penabrak membayar ganti rugi kepada negara.
“Terkait dengan jembatan mahakam kita diskusikan di kementrian bahwa kenapa dana hasil denda penabrakan tersebut justru diserahkan ke kontraktor secara langsung. Hasil dari jawaban pak Nyoman (Pejabat Kementerian PUPR-red) memang mereka mengatakan bahwa mereka tidak menerima dana-dana hasil penabrakan, karena bukan pemungut penghasilan bukan pajak. Kemudian saya sampaikan seharusnya koridornya si penabrak itu membayar ganti rugi kepada negara, entah siapapun yang ditunjuk yang jelas kepada negara dan oleh negara dikembalikan ke BPJN XII sebagai anggaran rutin untuk pemeliharaan, harusnya begitu,” beber Seno Aji saat ditemui diruangannya lantai 2 gedung E, Karang Paci.
Lebih lanjut Seno Aji berharap agar perusahaan yang belum melakukan pembayaran biaya ganti rugi agar segera melakukan pembayaran.
“Bagi perusahaan yang belum melakukan pembayaran, ya harus segera diselesaikan. Entah itu dalam bentuk pekerjaan di lapangan ataupun pembayaran kepada instansi terkait tentang penghasilan bukan pajak,” tutup Seno Aji.
Untu diketahui sebelumnya pihak Agen kapal PT. Gema Bahari mengatakan, pihak pemilik kapal telah melakukan ganti rugi sekitar Rp300 juta.
“Informasi yang kita terima dan kita ketahui dari pihak pemilik kapal telah melakukan ganti rugi, sebelumnya kan telah dilakukan tinjau lokasi dari pihak PUPR dan dari pihak pemilik kapalpun telah mengirim tim asuransi untuk meninjau kerusakan. Angkanya kalau saya tidak salah Rp 300 juta lebih,” ungkap Joshua saat ditemui di kantornya (16/12/19).
Sebelumnya Wartawan beritakaltim mengkonfirmasi biaya ganti rugi atau denda bagi kapal penabrak jembatan ke Dinas PUPR, berdasarkan keterangan dari Kasi Jembatan, Husnal melalui Kabid Umum, Abddurahman mengatakan, masalah dana denda silakan tanyakan ke Kementerian PUPR.
“Masalah dana denda jembatan silakan tanyakan kementerian pupr karena aset dan wewenang pemeliharaan adalah kementerian PUPR,” ungkap Abdurahman saat dikonfirmasi via WhatsApp (25/12/19).#
Wartawan: Heriman
Comments are closed.