SAMARINDA, beritakaltim.co- Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia ( GMNI ) cabang Samarinda menolak paket Omnibus Law yang dicanangkan Presiden Joko Widodo.
Penolakan tersebut disampaikan dengan cara menggelar aksi damai di Simpang Empat Mal Lembuswana, Kota Samarinda, Rabu (22/1/2020).
Salah satu paket yang disorot adalah Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja.
“Omnibus Law merupakan perundang-undangan yang mengandung satu muatan peraturan, yang di dalam nya terdapat banyak peraturan yang bertujuan untuk menciptakan peraturan mandiri tanpa terikat peraturan lainnya,” ungkap Korlap Aksi Muhammad Idham kepada awak media disela-sela aksi. (22/1/2020).
Omnibus Law juga dikenal dengan istilah Undang-Undang Sapu Jagat. Sekiranya 79 undang-undang dengan 1.244 pasal yang akan direvisi sekaligus. Tujuan Pemerintah adalah, agar dapat memuluskan investasi di Indonesia.
Namun, bagi GMNI Samarinda, RUU Cipta Lanpangan Kerja disusun tidak secara demokratis dan lebih berpihak pada pengusaha, bukan pekerja.
“Padahal RUU tersebut sangat berdampak pada hajat orang banyak. Jika disahkan, itu sama saja melegitimasi perbudakan modern,” beber Idham.
Lebih lanjut Idham menjelaskan, bagi mereka, Pemerintah mengabaikan perlindungan terhadap pekerja demi investasi.
“Pemerintah membuat narasi, dengan lajunya investasi akan otomatis menciptakan lapangan kerja baru. Akan tetapi, narasi itu mengabaikan kondisi kerja yang tercipta jika RUU tersebut disahkan,” tambah Idham.
Sementara Humas Aksi Dwi Wahyu Nugroho menegaskan, pihaknya menilai Pemerintah menganggap investasi dapat masuk dengan fleksibilitas tenaga kerja yang mengabaikan perlindungan terhadap pekerja.
Fleksibilitas tenaga kerja tersebut akan diwujudkan dalam kemudahan rekrutmen dan pemutusan hubungan kerja.
“Artinya, dapat membuat buruh semurah mungkin dengan penghitungan upah per jam, dan menurunkan pesangon. Angin buruk regulasi tersebut akan sangat masif dirasakan para pekerja seluruh Indonesia,” tegas Wahyu.
“Terlebih di Kalimantan sendiri yang notabene kaya akan perusahaan-perusahaan yang memang sudah banyak memiliki track record buruk dalam hubungan perselisihan dengan para buruhnya,” kata Wahyu.
Dalam aksi tersebut, GMNI Samarinda manyampaikan beberapa poin tuntutan.
Pertama, menolak RUU Cipta Lapangan Kerja yang mereka yakini hanya berpihak pada pengusaha, bukan kaum buruh.
Kedua, menuntut pemerintah memasukan dan melibatkan serikat buruh dalam perumusan kembali RUU Cipta Lapangan Kerja.
Ketiga, menolak isi RUU Cipta Lapangan Kerja yang berdampak pada penurunan atau menghilangkan pesangon serta tidak adanya kepastian kerja akibat sistem fleksibilitas pasar kerja, penghilangan jaminan sosial, hingga menghilangkan sanksi pidana terhadap pengusaha.
Aksi yang digelar sejak pukul 16.00 hingga 17.30 Wita berjalan damai.
Selain melakukan orasi, sebagian peserta aksi juga membagikan selebaran kepada pengguna jalan. #
Wartawan: Heriman.
Comments are closed.