BALIKPAPAN, beritakaltim.co- Tujuh tersangka makar di Papua, masing-masing adalah Buctar Tabuni, Agus Kosai, Steven Itlay, Ferry Kombo, Alexsander Gobai, Hengky Hilapok dan Irwanus Uropmabin, disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Selasa (11/2/2020).
Menurut jadwalnya “Bucthar Tabuni Cs” persidangan perdana dimulai pukul 11.00 Wita dengan tiga majelis hakim yang ditetapkan oleh Ketua PN Balikpapan.
Dalam pers release yang diterima beritakaltim.co dari Kuasa Hukum para tersangka, Yohanis Mambrasar, SH, memberitahukan jadwal persidangan yang dipastikan cukup panjang hingga turunnya vonis kepada 7 tersangka. Tim Kuasa Hukum menyebutkan ketujuh kliennya sebagai Tapol atau Tahanan Politik dan mengajak media untuk mengikuti semua persidangan agar melihat dari dekat fakta-fakta kejadian.
Ketujuh Tapol Papua Bucthar Cs ditangkap pasca aksi protes rasisme yang terjadi di Papua pada pertengahan bualan Agustus sampai bulan September 2019. Polisi menangkap dan memproses hukum mereka dengan tuduhan merupakan aktor intelektual di balik protes rasisme yang berujung konflik diberbagai kota di Papua seperti di Manokwari, Sorong, Jayapua, Timika, Deyai, Wamena dan Fak-fak.
Polisi dan Jaksa kemudian menetapkan ketujuh warga Papua ini telah melakukan kejahatan keamanan negara/MAKAR dengan melangar Pasal 106 KUHP, Pasal 110 ayat (1) KUHP, Pasal 82 A PP No 12/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan, Pasal 160 KUHP dan Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang penghasutan untuk membuat Makar
Ketujuh tersangka ditangkap di Kota Jayapura dan Sentani dalam waktu yang berbeda-beda. Ferry Kombo dan Alexnder Gobai ditangkap pada 6 September; Bucthar Tabuni ditangkap pada 09 September; Steven Itlay, Irewanus Uropmabin dan Hengky Hilapok ditangkap pada tanggal 11 September dan Agus Kosai ditangkap pada 17 September.
Mereka kemudian diperiksa dan ditahan selama sebulan di Polda Papua, lalu dipindahkan ke Rutan Polda Kalimantan Timur pada 4 November 2019, lalu pada bulan Desember dipindahkan ke Rutan Kota Balikpapan. #
Sumber : Pers release Koalisi Penegakan Hukum dan HAM untuk Papua
Comments are closed.