BALIKPAPAN, beritakaltim.co- Wakil Ketua DPRD Balikpapan Thohari Aziz mengungkapkan masih adanya pengusaha wajib pajak di Balikpapan menunggak pembayaran pajaknya. Informasi yang diterimanya saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Pendapatan Daerah, diantara penunggak pajak itu adalah BSB (Balikpapan Superblock).
Tunggakan PBB perusahaan itu sudah mulai terjadi sejak 2018 dan 2019 dengan totalnya sekitar Rp10,4 miliar. Menurut Thohari Azis, pihak legislatif mendorong agar perusahaan itu melakukan pembayaran walau dengan cara mencicil.
“Ketika itu manajemen BSB menyampaikan minta waktu agar bisa mencicil tunggakan itu,” ujar Thohari, awal Februari 2020 lalu.
Sesuai Peraturan Wali Kota, pengusaha diperkenankan mencicil tunggakan. Namun ada ketentuannya, yaitu lama waktu angsuran adalah paling lama 10 bulan untuk 5 kali pembayaran.
Dari keterangan pihak BSB kepada Wartawan di Balikpapan, pengembang pusat perbelanjaan, pertokoan dan hotel di bawah PT Wulandari Bangun Laksana (WBL) itu sedang mengalami kesulitan keuangan. Perusahaan terimbas dari kondisi global, yakni turunnya harga minyak dunia pada tahun 2017.
Kondisi itu membuat ekonomi Indonesia juga menurun dan aliran investasi ke dalam negeri juga menurun, yang pada akhirnya menurunkan daya beli masyarakat. Manajemen yang sedang kesulitan memilih menunda membayar PBB, untuk menjaga agar perusahaan tetap mampu bertahan. #
Wartawan : Yudha
Comments are closed.