BALIKPAPAN, beritakaltim.co- Masalah pembebasan lahan kawasan Sungai Ampal masih menjadi “PR” (pekerjaan rumah) Pemerintah Kota dan DPRD Kota Balikpapan. Meski tahun 2019 lalu sudah dialokasikan Rp250 miliar, tapi tak juga kunjung selesai karena ada warga yang menolak ganti rugi yang ditawarkan pemerintah.
Padahal, masalah Sungai Ampal diyakini menjadi solusi banjir beberapa kawasan Balikpapan. Jika belum dilakukan pelebaran dan pengerukan, masyarakat kota itu terus akan dihantui persoalan banjir ketika hujan turun.
Persoalan itu terus menjadi perbincangan anggota DPRD Balikpapan. Salah satunya Wakil Ketua DPRD Balikpapan Thohari Aziz. Dia menyarankan kepada Pemkot agar mencari solusi atas pembebasan lahan. Karena akibat dari tidak adanya kesepakatan dengan beberapa warga sekitar Sungai Ampal, berdampak pada masalah lain yang lebih besar, yakni kebanjiran menimpa puluhan ribu warga yang sangat merugikan.
Wakil Ketua DPRD Balikpapan menyarankan ditempuh langkah hukum yang tegas. Yaitu memperkarakan ke pengadilan dan pemerintah menitipkan ke pengadilan negeri Balikpapan uang ganti rugi. Biar pengadilan yang memutuhkan mengenai nilai gantiruginya.
“Saya kira, mau gak mau harus menempuh upaya hukum. Kalau perlu dana pembebasan dititipkan di Pengadilan Negeri Balikpapan. Karena ini gak selesai-selesai nanti, sudah tiga kali silpa, sementara banjir kan terus menghadang,” ujar Thohari Aziz.
Tentang ganti rugi tanah, menurut Thohari Aziz, ada aturan yang dipakai untuk tolok ukur berapa harga lahan. Pemerintah tidak bisa semena-mena dengan harga, karena sudah ada tata cara dan batasan tarifnya. Untuk itu, kata Wakil Ketua DPRD Balikpapan, dia meminta kepada masyarakat juga tidak semau-maunya meminta harga ganti rugi.
“Kita mohon perhatian bersama. Kalau sikap satu dua orang masyarakat tidak mau koorperatif, akhirnya mengorbankan masyarakat yang lebih banyak kan kasihan juga yang lebih banyak,” ujarnya. #
Wartawan : Yudha
Comments are closed.