SAMARINDA, beritakaltim.co- Polemik antara Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Melati Bhakti Satya (MBS) dengan PT. Kaltim Kariangau Terminal (KKT) mendapat perhatian khusus dari Komisi II DPRD Kaltim. Anggota Komisi II, Sutomo Jabir mengatakan bahwa Komisi II akan segera melakukan kunjungan ke kantor Pelindo IV di Makassar dalam rangka melihat serta meninjau kembali perjanjian kerjasama antara Pemprov Kaltim dengan PT Pelindo IV dalam pengelolaan pelabuhan peti kemas Kariangau tersebut.
“Kita sudah sama-sama mengikuti perkembangannya setahap demi setahap, saya pikir ketidaknyambungan di sini adalah karena perjanjian itu kan dibuat antara Pemprov Kaltim dengan Pelindo IV. Kemudian Pemprov menyerahkan ke MBS, karena Pemprov tidak boleh berbisnis. Dalam perjalanan, MBS ini tidak terima dengan perjanjian tersebut karena menurut mereka banyak hal yang sangat merugikan MBS. Status MBS ini kan mewakili pemerintah,” urai Sutomo Jabir saat ditemui di halaman Islamic Center, Samarinda, Rabu (19/2/2020).
Salah satu yang merugikan, menurut Dirut MBS, yakni pengelolaan operasional sepenuhnya diserahkan ke PT. KKT sehingga Perumda MBS susah mengontrol secara teknis.
“Kita tidak tau apakah perjanjian awalnya seperti itu atau tidak. Nah kita ini belum pegang perjanjian antara Pelindo dengan Pemprov seperti apa,” ungkap Sutomo Jabir.
Lebih lanjut, Sutomo Jabir mengatakan dengan mengevaluasi semua perjanjian dan mendengar pendapat direksi masing-masing perusahaan, mudah-mudahan bisa ada titik temu diantara MBS dengan KKT.
“Itu yang kita bahasakan ke Pelindo, ini dievaluasi lagi semoga ada titik temu diantara mereka,” tambahnya.
Beberapa hal yang akan dibicarakan antara Komisi II dengan Pelindo antara lain mengenai pembagian fee serta pengelolaan lahan.
“Masalah kontrak yang dianggap masih belum menguntungkan buat Kaltim, masalah fee, masalah pengelolaan ke depan, kemudian rencana pengembangan,” tutupnya. #
Wartawan: Heriman
Comments are closed.