BeritaKaltim.Co

Aset Pemkot Balikpapan Digugat Warga, Ini Kata Anggota DPRD

BALIKPAPAN, beritakaltim.co- Pemerintah Kota Balikpapan digugat warganya. Ini benar-benar terjadi terkait dengan status lahan SD Negeri 008 di RT 22, Kelurahan Damai, Balikpapan Kota. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Balikpapan membenarkan adanya gugatan dari warga itu, namun pihaknya menyerahkan pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang punya otoritas masalah itu.

Menanggapi persoalan gugatan warga tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Balikpapan Mieke Henny mengaku prihatin. Adanya gugatan dari warga menyangkut lahan memberi kesan Pemerintah Kota Balikpapan tidak teliti dalam hal menginventarisir aset daerah. Sebelumnya, soal gugatan dari warga terjadi juga di lahan Cemara Rindang dan Taman Bekapai. Dalam kasus lahan Cemara Rindang Pemkot mengalami kekalahan dan diwajibkan membayar ganti rugi.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Balikpapan Mieke Henny mengaku baru menerima informasi kalau ada warga mengklaim ada tanahnya di SD 008 itu. Luas tanah warga, diklaim warga itu sebesar 900 meter persegi. Sedangkan luas lahan sekolah sebesar 2.000 meter persegi.

“Nah (kasus-kasus) ini harus jadi perhatian pemerintah. Karena informasinya masih banyak fasilitas umum seperti sekolah dan puskesmas yang belum punya sertifikat. Kalau dibiarkan bisa merugikan masyarakat dan pemerintah juga. Apalagi kalau sampai kalah gugatan dan harus bayar ganti rugi,” ujar Mieke Henny.

Politisi ini meminta kepada BPKAD membenahi seluruh aset Pemkot Balikpapan agar memiliki kepastian hukum dan tidak membuka ruang gugatan hukum. “Tata kelola aset Pemerintah Kota harus dibenahi. Semua aset harus bersertifikat sehingga tidak memiliki celah untuk digugat. Karena ini penting,” kata dia. #

Wartawan : Yudha

Comments are closed.